Jakarta |Kompassindonesianews.com- LBH Harimau Raya DPD Provinsi DKI Jakarta menyoroti serius pengaduan masyarakat terkait dugaan keberadaan bangunan permanen di atas atau pada area yang diduga merupakan alur sungai di wilayah perbatasan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Pengaduan tersebut diterima LBH Harimau Raya setelah masyarakat mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut berulang kali kepada pihak terkait, termasuk melalui kanal pengaduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun menurut keterangan masyarakat, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.
Atas pengaduan tersebut, Ketua DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya, Nurmain, S.H., Pdt., bersama jajaran dan Sekretaris Daerah DPD DKI Jakarta LBH Harimau Raya, melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan pihak pemerintahan setempat untuk melihat kondisi faktual yang dilaporkan masyarakat.
DIDUGA ADA PENYEMPITAN ALUR AIR
Dari hasil peninjauan awal, LBH Harimau Raya menemukan adanya bangunan yang menurut keterangan warga telah berdiri selama bertahun-tahun pada area yang diduga berada di atas atau menutup sebagian alur air.
LBH Harimau Raya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai status bangunan tersebut. Namun, apabila benar terdapat bangunan permanen yang berdiri pada badan atau sempadan sungai tanpa dasar perizinan yang sesuai dan mengakibatkan penyempitan aliran air, maka kondisi tersebut patut mendapatkan pemeriksaan serius dari instansi yang berwenang.
Terlebih lagi, masyarakat mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan genangan atau banjir yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Apakah bangunan tersebut memiliki dasar perizinan? Apakah lokasinya berada pada badan atau sempadan sungai? Apakah terdapat rekomendasi teknis dari instansi terkait? Dan apakah keberadaannya mengganggu fungsi aliran air?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
LBH: JANGAN BIARKAN ADUAN WARGA BERPUTAR-PUTAR
LBH Harimau Raya mempertanyakan penanganan pengaduan masyarakat yang menurut keterangan warga telah berlangsung bertahun-tahun.
Pergantian pejabat di tingkat kelurahan bukan alasan untuk menghilangkan substansi pengaduan masyarakat. Setiap pengaduan yang menyangkut lingkungan, drainase, sungai, keselamatan warga, dan potensi banjir harus ditangani berdasarkan kewenangan, prosedur, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus ada tindakan. Jika ternyata tidak terdapat pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.
DESAK DSDA DKI JAKARTA TURUN KE LAPANGAN
LBH Harimau Raya DPD DKI Jakarta mendesak Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta untuk segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap lokasi tersebut.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab:
Apakah lokasi bangunan berada pada badan sungai, saluran air, atau sempadan sungai?
Apakah terjadi penyempitan atau perubahan fungsi alur air?
Apakah bangunan tersebut memiliki perizinan atau dasar hukum yang sesuai?
Apakah keberadaan bangunan berdampak terhadap kapasitas dan fungsi aliran air?
Apakah diperlukan normalisasi, pengerukan sedimen, atau tindakan teknis lainnya?
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan penertiban atau pembongkaran?
Apa tindak lanjut konkret pemerintah terhadap pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya?
LBH Harimau Raya juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan data teknis, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dikriminalisasi berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
SOAL POHON BAMBU JUGA HARUS DITELUSURI
Selain persoalan bangunan dan alur air, masyarakat juga menyampaikan adanya persoalan terkait penebangan pohon bambu di sekitar lokasi.
LBH Harimau Raya meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan pihak terkait memeriksa apakah tindakan tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Bagi LBH Harimau Raya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menebang atau siapa pemilik tanaman, melainkan apakah seluruh tindakan pemerintah di lapangan telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
GUBERNUR DIMINTA TURUN TANGAN
LBH Harimau Raya DPD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan jajaran di bawahnya melakukan pemeriksaan secara serius.
Kami tidak sedang meminta pemerintah mengambil tindakan secara membabi buta.
Kami meminta kepastian hukum dan kepastian tindakan.
Jika setelah pemeriksaan terbukti bangunan tersebut melanggar ketentuan dan mengganggu fungsi sungai atau saluran air, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila bangunan tersebut ternyata memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah wajib menjelaskan dasar tersebut kepada masyarakat.
Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar sementara persoalan di lapangan tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang jelas.
LBH Harimau Raya DPD DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal pengaduan masyarakat ini secara proporsional dan berdasarkan data.
SUNGAI BUKAN TEMPAT UNTUK DIBIARKAN MENYEMPIT.
ADUAN WARGA BUKAN UNTUK DIABAIKAN.
DAN PENEGAKAN ATURAN HARUS BERLAKU SECARA OBJEKTIF.
Narasumber Rilis Berita : LBH Harimau Raya DPD Provinsi DKI Jakarta.
Pewarta : TIM LBH Harimau Raya DPD Provinsi DKI Jakarta.















