Jambi,Tebo|KompassIndonesiaNees.Com- Keberadaan jaringan internet yang diduga kuat beroperasi tanpa izin alias ilegal makin marak menjamur di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Pasalnya, kabel-kabel fiber optik liar tersebut dipasang secara serampangan dengan menumpang di tiang-tiang listrik milik PT PLN (Persero), sehingga dinilai mengganggu fasilitas kelistrikan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pantauan di beberapa titik jalan utama desa di Tebo Ulu menunjukkan kondisi kabel non-PLN yang semrawut, bergelantungan terlalu rendah, hingga melilit badan tiang listrik utama. Pemasangan yang asal-asalan ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat mengenai potensi terjadinya gangguan distribusi listrik.
Salah seorang warga Tebo Ulu mengungkapkan bahwa tumpukan kabel liar tersebut sangat membebani tiang penyangga listrik. “Pemasangannya sama sekali tidak memikirkan standar keamanan, kami khawatir bisa memicu gesekan yang menyebabkan korsleting listrik, tiang roboh, atau bahkan pemadaman massal di wilayah kami,” keluhnya dengan nada cemas.
Pelanggaran Hukum dan Regulasi Negara
Pemasangan kabel internet secara liar di tiang listrik negara sejatinya merupakan tindakan melawan hukum. Secara legalitas, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam regulasi tersebut, setiap pemanfaatan aset atau tiang listrik untuk kepentingan non-ketenagalistrikan tanpa izin resmi dari PLN merupakan pelanggaran berat karena berisiko mengganggu keandalan pasokan listrik nasional yang menjadi hak publik.
Selain itu, penyedia layanan internet tanpa izin resmi (Rt/Rw Net ilegal) juga menabrak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait penyelenggaraan jaringan komunikasi tanpa izin operasional yang sah dari pemerintah, serta melanggar hak sewa aset negara (PLN).
Harapan Besar kepada Pihak PLN
Merespons ancaman gangguan dan pelanggaran regulasi pada fasilitas publik ini, masyarakat Kecamatan Tebo Ulu menaruh harapan besar dan meminta dengan tegas kepada pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) untuk segera turun ke lapangan melakukan penegakan aturan.
Warga berharap PLN tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret berupa eksekusi pemutusan langsung terhadap seluruh kabel internet ilegal yang menempel tanpa izin resmi di tiang mereka.
Ketegasan dari pihak PLN berdasarkan payung hukum yang berlaku sangat dinantikan demi menjaga keandalan pasokan listrik ke rumah-rumah warga, meminimalkan risiko kecelakaan akibat kabel putus, serta memberikan sanksi jera kepada pengusaha internet nakal yang memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi secara ilegal.
Pewarta : Nata















