https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Pelaku Diamankan

Tulang Bawang Barat|Kompassindonesianews.com- Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian serta penadah hasil curian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni Satu orang pelaku pencurian yang sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Lempuing dan Tiga orang penadah hasil curian.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan S.Ik., M.Tr., Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari satu pelaku pencurian yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Lempuing dan Tiga orang penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya. Sabtu (07/11/2026).

Adapun identitas pelaku, yaitu bertindak sebagai Pelaku Utama berinisial SO (35), sedangkan ketiga penadah hasil curian berinisial RAH (33) Warga Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel, BR (33) Warga Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, dan JI (46) Warga Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas kehilangan sepeda motor Revo yang terjadi di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Hari kamis tanggal 10 September 2026. Ungkap Iptu Kasiyono

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan barang hasil curian yang dijual kepada para penadah.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Revo Absolute Warna Hitam.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lambu Kibang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun kasus serupa yang melibatkan para tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian disangkakan Pasal 476 dan atau pasal 591 KUHPidana undang undang nomor 01 tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama Lima Tahun Penjara.

“Polsek Lambu Kibang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, serta tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.” Pungkas Kapolsek.

Narasumber Rilis Berita : Humas_tubaba.

 

(Holidi)

Whats-App-Image-2026-11-07-at-16-50-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *