https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Tanah Wakaf Mushola Dijual Oknum Tokoh Agama

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Wonosobo jateng

KompassindonesiaNews.com
Wonosobo – Tanah wakaf dari Kimah warga Dusun Besani Desa Besani Kecamatan Leksono yang telah dibangun Mushola Al Amin oleh warga pada tahun 1993 di Rt 05 Rw 01 dan telah bersertifikat wakaf dengan No. 594 diduga telah dijual oleh oknum perangkat desa dan tokoh agama setempat kepada warga Desa Besani pada tahun 2016.

Hal tersebut dilakukan setelah ada pewakaf tanah kembali untuk dibangun mushola yang lebih besar bahkan menjadi Masjid Nurhuda dengan jarak sekitar 100 meter dari mushola yang pertama. Adapun nadzir mushola sebagai pemegang akta wakaf yaitu Ketua Yaroni (alm), wakil ketua Sapardi, Sekretaris Eko Sutrisno (alm), Bendahara Ahmad Sidiq dan Anggota Untung Yahman.
Disampaikan wakil Ketua pengurus muhsola sapardi, pihaknya tidak tahu sama sekali tanah wakaf yang sudah dibangun mushola Al Amin telah dijual.

“Saya tidak tahu kalau tanah wakaf yang sudah dibangun mushola ini telah dijual dan tidak ada koordinasi dari penjual. Dan dijualnya tanah wakaf tersebut katanya untuk membantu pembangunan mushola atau masjid yang baru”, ungkap Sapardi.

Sementara itu Ketua Rt 07 Rw 01 DR menyampaikan telah meminta keterangan dari Kadus Besani RA terkait tanah Wakaf yang telah dibangun mushola Al Amin dijual karena sudah tidak dapat terpakai dan sudah tidak bermanfaat.

“Tanah mushola dijual karena sudah tidak terawat dan tidak digunakan oleh warga untuk beribadah”, kata DR dari penyampain Kadus ketika di konfirmasi.

Adanya isu dijualnya tanah wakaf dibangun mushola yang dijual, Pengasuh Madrasah Diniyah Yusuf Khoiron menyayangkan adanya penjualan tempat tersebut yang mendengar langsung dari Widaqdo sebagai kakak ipar pembeli tanah.

“Setelah saya tanya, Widaqdo membenarkan kalau tanah wakaf mushola telah sah dibeli adik iparnya, ini benar benar terjadi dan sangat disayangkan”. ucapnya.

Yusuf Khoiron menambahkan, setelah melihat tanah bekas mushola Al Amin sangat kaget karena sudah menjadi kebun yang dikelola oleh warga setempat, yang katanya, tanah tersebut dibeli dari tokoh agama dan disaksikan oleh perangkat setempat.

Tidak hanya itu, ia juga melakukan klarifikasi tentang balik nama dan keabsahannya kepada pihak terkait termasuk Badan Pertanahan dan Kemenag bagian Badan Wakaf Infonesia (BWI) Wonosobo yang juga kaget mendengar penjualan tanah wakaf mushola.

“Kok tanah wakaf dijual, itu tidak boleh karena menyalahi aturan dan melanggar hukum. Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Setiap orang ( termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta”. kata Yusuf Khoiron sesuai dengan yang dikatakan oleh BWI Kemenag Kabupaten Wonosobo.

setiawan.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *