Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) kini kian marak mengancam masyarakat. Merespon hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum bertempat di Aula Kalurahan Mororejo, Kapanewon/Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Senin 24 Agustus 2026.
” Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dinar Kripsiaji, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengungkapkan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program rutin bidang intelijen,” tuturnya.

Lanjutnya, tujuan penyuluhan dan penerangan hukum yakni untuk melakukan pencegahan penyimpangan hukum dengan mengedukasi, mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Murti menjelaskan, kegiatan ini menyasar masyarakat maupun perangkat daerah dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat Kabupaten, Kapanewon/Kecamatan, Kalurahan, dan juga sekolah dan kampus.
” Lebih lanjut, ia menambahkan hari ini kami laksanakan di Kalurahan Mororejo, Tempel dan Kalurahan Ambarketawang, Gamping, dengan tema hukum terkait judol dan pinjol ilegal. Kegiatan ini diikuti Kepala Dukuh dan Perangkat Kalurahan,” terang Murti.
Kami berharap melalui acara ini dapat meningkatkan kesadaran, menumbuhkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar paham aturan yang berlaku. Pihaknya juga bersedia melakukan edukasi langsung kepada masyarakat.
” Kasi Intel menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat agar paham hak serta kewajiban dari sisi hukum dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” tutup Murti.
” Sementara itu, Lurah Mororejo, Jaka Ristanta, menyampaikan penyuluhan hukum oleh Kejari Sleman ini sangat efektif menjawab keresahan masyarakat pinjol ilegal dan judol. Karena pihak Kejari Sleman memberikan pemahaman tentang sanksi pidana, cara mengenali legalitas, dan langkah hukum yang tepat.
Tambah Lurah, dari para peserta ini yang juga diikuti oleh para Dukuh dan Perangkat Kalurahan diharapkan materi ini dapat disosialisasikan kepada warganya masing – masing,” pungkasnya.
(Joni)















