Kompassindonesianews.com
Sintang Kalbar
Peryataan sikap secara terbuka oleh Kepala Desa Pagar Lebata Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang tentang tanah adat yang merupakan warisan leluhur nenek moyang kita wajib di lestarikan dan di jaga sampai akhir hayat dari oknum – oknum luar desa yang tidak bertanggung jawab orang – orang tamak haus akan uang yang bukan haknya, menghalalkan segala cara jika sudah berbau rupiah.
Selasa,(24/10/23)
Sujimansyah. S.A.P juga menyampaikan kepada awak media bahwa
“keberagaman Indonesia bukanlah kendala, melainkan anugerah. Akan tetapi, nyatanya posisi masyarakat adat di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami banyak kesulitan. Salah satu yang kerap menimpa mereka adalah adanya sengketa tanah adat yang direbut paksa dari tangan masyarakat adat.
Khususnya di desa Pagar Lebata yang merupakan desa tertua di kecamatan Serawai jelas dan tegas untuk selalu mempertahankan dan menjaga serta merawat warisan nenek moyang kami tanah adat sampai titik darah terakhir,” tegasnya.
Sujiman juga mengatakan
“Desa Pagar Lebata memiliki sejarah dan silsilah baik itu secara garis keturunan dan warisan tanah leluhur jelas dengan data serta dokumen (surat tua) dari jaman dahulu, karna Desa Pagar Lebata merupakan desa tertua yang berada di kecamatan Serawai kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Dengan Persatuan dan kekompakan warga Desa akan semakin kuat dan kokoh dari oknum tangan jahil yang ingin merampas dan mengambil keuntungan dari tanah adat yg merupakan warisan.”
“Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan, tanah adat adalah tanah yang hak ulayatnya dari hukum adat tertentu. Meskipun dalam peraturan sudah jelas tertulis bahwa sumber daya tersebut sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat adat, tetapi pada praktiknya, banyak di antara mereka yang digusur dari bumi warisan leluhur sendiri.
Polemik tanah adat kebanyakan terjadi karena oknum – oknum warga dari desa lain yang mengklaim hak dan kepemilikan wilayah adat untuk kepentingan pribadi demi mencari keuntungan yang dapat merugikan masyarakat lokal/setempat.” Terangnya.
(Jon.L)















