Jakarta, Kompassindonesianews.com
Andri Yansyah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Provinsi DKI Jakarta, layak diperiksa aparat hukum terkait dugaan melakukan KKN dan dugaan menerima gratifikasi. Hal itu terjadi saat Andri Yansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) Provinsi DKI Jakarta.
Edro Agusta, Ketua LSM Antik (anak negeri anti korupsi) menyatakan hal itu kepada wartawan.
Edro mengataka, praktik KKN yang dilakukan oleh Andri Yansyah saat menjabat sebagai Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya sebagai berikut; pertama, Andrian Yansyah tidak melakukan mutasi Sekretaris Disnakertrans dan Energi, Hedi Wijaya. Padahal, Hedi sudah menjabat selama 8 tahun.
Kedua, Siti Nurbaiti, sudah menjabat selama 8 tahun sebagai Kepala PPKD Jakarta Utara, juga tidak dimutasi.
Ketiga, Kepala PPKD Jakarta Pusat, dilantik pada 10 Maret 2023 hanya memiliki golongan 3 d. Sementara banyak banyak pegawai yang memiliki golongan 4 a dan 4 b tidak dipromosikan.menjadi eselon 3.
Keempat, Apabila ada pejabat dilingkungan Disnakertrans dan Energi, lulusan STPDN mempunyai kesalahan selalu dilindungi. Contohnya adalah kasus e order makanan per kotak seharga Rp 47 ribu yang dibayar cuma Rp 27 ribu. “Kejadian di PPKD Jakarta Utara dan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur,” kata Edro.
Kelima, kepala PPKD Jakarta Barat bernama Fahmi meninggal dunia, langsung digantikan oleh istrinya bernama Faradisa Saporda Basuni.
Keenam, terhitung sejak tahun 2019 ssmpai 2023, setiap pejabat eselon 3 dilingkungan Disnakertrans dan Energi yang berjumlah 21 UKPD, diduga harus menyetor sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. “Berarti 21 UKPD dikalikan 300 ribu, maka berjumlah Rp 6,3 juta. Dari Rp 6,3 juta dikalikan 12 bulan selama 4 tahun, berarti total jumlahnya Rp 302.400.000. Setoran dilakukan ke rekening Bank BCA atas nama FSB,” Edro mengungkapkan.
Ketujuh, semua pejabat eselon 3 diwajibkan membeli sepeda Brompton dengan harga Rp 50 sampai 60 juta. Diduga pembelian dilakukan langsung kepada Kadis Nakertrans dan Energi.
Kedelapan, setiap hari raya I’dul Adha semua UKPD diwajibkan membeli sapi dan kambing yang diduga milik Kadis Nakertrans dan Energi.
Yang terakhir, setiap melakukan anggaran disemua PPKD dan Sudin Nakertrans dan Energi ada setoran ke Kadis Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Semua informasi yang kami terima, kata Edro, berasal dari sumber orang dalam yang tahu dan terlibat langsung dilingkungan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta. “Sumber informasinya valid, karena berasal dari orang dalam lingkungan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” tegas Edro.
“Sebagai kontrol sosial, kami berharap aparat hukum terkait menindaklanjuti informasi ini dan segera memeriksa Andri Yansyah. Jika terbukti melakukan KKN, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Edro.
Sementara itu, Andri Yansyah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, dikonfirmasi melalui surat belum menjawab
( Dedy Budiman )















