https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Korban Kejahatan Cyber Crime” Raudhatul Janah, di Dampingi Penasihat Hukum Lapor Ke Polda Metro Jaya

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTAKompassindonesianews.Com Raudhatul Janah, warga Jalan Duri Kosambi RT/RW 010/001, Cengkareng, Jakarta Barat,sebagai korban melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan siber kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5474/VII/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam proses pelaporan, Raudhatul Janah didampingi penasihat hukumnya, Mulih, S.H., M.H, atas dugaan perkara yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk ketentuan yang disebut dalam laporan, yakni Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 332 KUHP.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor menerangkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan transaksi yang terjadi pada akun ShopeePay miliknya, dimana transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Atas kejadian tersebut, Raudhatul Janah memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam laporan, terlapor masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian, penasihat hukum korban, Mulih, S.H., M.H, berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan akun digital, khususnya layanan pembayaran elektronik serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal atau dilakukan tanpa persetujuan” Ungkapnya.

Gunawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *