https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

7 Orang Tersangka Kasus Pengaturan Skor March Fixing, Dilimpahkan ke Kejari Sleman.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Satgas Anti mafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan 7 orang tersangka dalam kasus, pengaturan skor match fixing pada laga 2 antara PSS Sleman melawan Madura FC kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sleman.

” Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Polri AKBP Made Rendi di Mapolda DIY pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Made mengatakan, Satgas Anti mafia Bola Polri pada hari ini telah berhasil menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa match fixing atau pengaturan skor pada pertandingan liga 2 pada bulan November 2018,” ujarnya.

” Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan sebanyak 8 tersangka, yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW, KM dan satu lagi tersangka GAS dinyatakan DPO.

” Ia menyebut tersangka berinisial, DRN, VW dan KM kita tahan karena mereka sebagai pemberi uang suap.” Kepada para tersangka dijerat dengan Undang – Undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidananya paling lama 3-5 tahun penjara dan denda sebanyak – banyaknya Rp 15 juta.

” Sedangkan untuk memberikan suap kami sangkakan dengan Pasal 2 dengan ancaman dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta, sedangkan penerima suap disangkakan Pasal 3 dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 15 juta,” tuturnya.

” Kami akan berkomitmen untuk memberantas mafia bola di Indonesia, kami dari Satgas Anti mafia bola berkomitmen akan memberantas menjaga marwah persepakbolaan di tanah air ini.

” Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sleman, Agung Wijayanto, S.E, S.H, M.H yang turut hadir saat jumpa awak media menambahkan, pasca pelimpahan barang bukti dan para tersangka bersama tim Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan dan disiapkan penuntutannya.

” Terhadap 3 tersangka, Jaksa telah melakukan penahanan sedangkan yang 4 tersangka tidak ditahan karena pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan.” Ya, dalam waktu tidak lama akan segera menyempurnakan dakwaan kemudian minggu depan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Kasi Pidum.

” Untuk diketahui, kasus ini muncul saat laga PSS Sleman melawan Madura FC ketika memasuki pada babak 8 besar Liga 2 tahun 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo Sleman pada 6 November 2018.” Dalam laga tersebut diduga terjadi beberapa kejanggalan, akhirnya berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Bola.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *