https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Segera Terbentuk.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Setelah penantian yang panjang lebih dari 6 tahun, akhirnya pembentukan panitia musyawarah (Panmus) sebagai syarat terbentuknya P3SRS sudah terwujud.” Saat ini Panmus sedang dalam proses pematangan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).

” Hal itu disampaikan, Ketua Panmus, Edi Hardiyanto saat di tanya awak media pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024.” Edi menyampaikan susunan P3SRS terdiri dari yaitu, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Penghunian, Bidang Pengelolaan dan Dewan Pengawas Ketua beserta 4 orang anggota jelasnya.

” Edi juga menyampaikan, fungsi dan tugas P3SRS untuk membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib dan aman mengatur dan membina kepentingan Penghuni Rumah Susun (PRS) mengawasi pelaksanaan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

” Pada hari ini Jumat 22 Maret 2024, kami sedang mempersiapkan dan mematangkan secara administrasi untuk selanjutnya ketika ini sudah matang tinggal teknis pelaksanaan saja.” Edi menerangkan, proses pembentukan susunan kepengurusan P3SRS dan dewan pengawas dalam waktu dekat akan kita mulai.

” Dasar hukum dalam pembentukan P3SRS ini mengacu pada, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman, UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, PP Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, PP Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggara Rumah Susun, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/Permen/ M/2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana milik, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/Permen / 2008 tentang Tata Laksana Penghunian dan Pengalihan Rumah Susun Sederhana milik, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.2 tahun 2020 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun,” kata Edi.

” Kami mohon dukungannya, agar pembentukan pengurus dan dewan pengawas Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City dapat segera terbentuk dan dapat segera menjalankan tugasnya dengan sebaik – baiknya.” Dengan terbentuknya kepengurusan P3SRS pengurus harian dan dewan pengawas secara sah, dan kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan tenggak waktu yang di tentukan sehingga proses pertelaan dan penerbitan SHM SRS bisa segera terwujud.

” Kami sedang persiapkan segala sesuatunya dan InsyaAllah pengurus Panmus akan mengagendakan rapat umum anggota luar biasa, agar semua proses P3SRS dapat kita mulai tambah Edi selaku Ketua Panmus.

” Labih lanjut Edi menyampaikan dalam mengawal proses ini, kami saat ini juga sudah bersurat resmi untuk bertemu Staf Ahli Khusus Kementerian PUPR RI, Ilham Himawan dan saat ini kami juga sedang mengagendakan pertemuan dengan Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APRESI) yaitu Bapak, Bambang Setiawan karena ini semua kami lakukan agar semua terarah dan sesuai prosedur katanya.

” Lebih jauh ia menyampaikan saat ini proses perijinan yang dilakukan oleh PT. Lido Yogyakarta sedang berproses dalam perijinan SLF, dan sudah 99% berjalan dan hampir selesai dan proses selanjutnya sedang dipersiapkan segala sesuatunya agar semua dapat berjalan lancar.” Ini semua membutuhkan kerjasama sinergis antara Pemkab Sleman, konsumen dan pihak dari MNC agar semua proses administrasi perijinan dapat berjalan sesuai target.” Sehingga para konsumen yang selama 10 tahun menantikan legalitas berupa SHM SRS dapat segera twrwujud.

” Lalu perbaikan sedikit demi sedikit sudah dilakukan tinggal nantinya perlu adanya penyempurnaan sehingga, Apartemen Malioboro City memiliki paguyuban P3SRS yang legal dan semua dapat tertata selayaknya sebuah Apartemen.” Konsumen Pemkab Sleman serta MNC saling bekerjasama dengan baik, sehingga proses dapat berjalan dengan baik sehingga hak dari konsumen berupa SHM SRS sebentar lagi dapat terwujud nyata tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *