KABUPATEN TANGERANG – Seorang Pria Paruh baya, beralamatkan di Sepatan Residen berinisial AD (52), ditangkap warga saat mencuri telepon genggam (Ponsel) milik seorang wanita bernama Devitasari warga Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Minggu (28/4/2024).
Devitasari (Korban) mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut, terjadi di pertigaan Kampung Nagreg dekat sekolah Aditiya Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji.
Sekitar Pukul 16.30 WIB. Bermula saat dirinya baru pulang kondangan kerumah saudaranya.
“Saya abis kondangan kerumah saudara saya, tiba-tiba deket warung pertigaan Kampung Nagreg Handphone Saya (Redmi) di ambil maling, malingnya naek motor matic.” Jelasnya.
Lanjut Devita, Saya teriak minta tolong, dan ada Abang-abang yang mendengar saya teriak terus Abang itu mengejar pelaku yang maling Handphone saya.
“Maling itu terus dikejar sama abang-abang yang kebetulan ada disekitar kejadian karena saya terus berteriak maling-maling.” Ungkapnya.
Sementara itu, Bejo salah satu Saksi
menerangkan tertangkapnya tersangka
itu yang berawal dari kejar-kejaran motor.
“Saya kejar-kejaran motor dengan pelaku, si pelaku ini sangat lincah naik motornya dengan kecepatan tinggi meskipun di jalan Kampung, dan pada akhirnya pelaku kena juga ketangkep di Kampung Bulak Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur.” Ujar Bejo.
Lebih lanjut, Bejo mengatakan, warga langsung pada kumpul saat pelaku ketangkep dan sempat terjadi kemacetan juga di jalan
“Untungnya ada perangkat Desa Gempol Sari, yang akhirnya pelaku di bawa ke Kantor Desa tersebut. Selang beberapa jam langsung di bawa ke Polsek Sepatan.” Tandasnya.
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya terduga pelaku AD mengaku telah mencuri Handphone miliknya Devita Sari. Dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Hitam Nomor Polisi B 6402 ILY.
(Dms)














