Lahat.-KompassIndonesiaNews.Com.
Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, yang di dampingi kanit PPA Ipda Agus Santoso dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Dengan adanya laporan dari ibu kandung korban berinisial SR atas ML Bin AY ke polres lahat , satreskrim polres lahat melakukan penangkapan setelah melaui proses penyelidikan didapat dua alat bukti, tersangka AY bin MD umur 63 tahun pekerjaan tani ,di tetapkan tersangka pada hari senin ,tanggal 27 .mei tahun 2024 pada pukul .02.00 Wib Unit tersangka berhasil di amankan oleh unit PPA polres lahat guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka AY. Bin MD 63 tahun melakukan pencabulan anak perempuan ML .Bin AM umur 12 tahun pada hari Sabtu pada tgl 18,mei 2024 pada jam 12.00 Wib di sebuah kebun karet milik MR di desa SB , di mana korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi ,di perjalanan korban di tarik tangannya oleh tersangka AY Bin MD dengan memeluk erat korban kedalam di area kebun karet dan korban di setubui dengan ini tersangka mengancam korban dengan tidak menceritakan kepada orang lain atas atas peristiwa ini ujar tersangka kepada korban.
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)














