MUSI RAWAS || SUMSEL KompassindonesiaNews.com
Areal Konservasi yang berada di wilayah Hutan Tanaman Industri mengalami kerusakan permanen, Bahkan Lahan yang pada awalnya masih memberihkan kenyamanan hidup para kawanan gajah Habitannya terganggu karena areal yang menjadi tempat tinggal ditebang oleh Perusahaan Pengelola Hutan Tanaman industri , sehingga kawanan gajah merambah ke perkebunan Warga dan Merusak tanaman bahkan pondok milik Warga yang berada dilokasi kebun.
Gajah sebagai satwa yang sudah mulai punah tidak lagi nyaman di habitatnya tempat dimana mereka berkembang biak Mengalami kerusakan padahal hutan konservasi tersebut selama ini tidak pernah rusak,bahkan areal tersebut yang Subur sangat membuat Kawanan gajah tetap aman berkeliaran sudah bertahun-tahun,Namun ulah oknum yang tidak bertanggung jawab merampas kebebasan para kawanan gajah sumatera yang merupakan satwa dilindungi oleh Negara,tempat tinggalnya dirusak tumbuh-tumbuhan yang menjadi asupan pakan para gajah pun diracun.
Jum’at 13/9/2024 Korwil Media KompassindonesiaNews.com,Tim Polisi Kehutanan [ Polhut ] Bersama Kepala Desa Tri Anggunjaya Imran Jono melakukan investigasi kelapangan Pasca terjadinya amukan kawanan gajah yang mengakibatkan salah seorang Warga Meninggal Dunia di areal Kebun miliknya.Tim Bersama-sama melakukan Monitoring keareal lahan Konservasi dimana tempat tinggal para gajah sumatera dimana yang berada di lokasi Hutan Akasia.
Ketika sampai dilokasi areal Konservasi terlihat jelas bahwa Kerusakan lahan tersebut oleh dikarenakan Penebangan Pohon Akasia yang menjadi tempat berlindung nya para kawanan gajah sumatera,pohon dan dedaunan yang menjadi konsumsi pakan gajah habis bahkan rerumputan yang tumbuh disekitarnya mati karena di racun oleh pihak Perusahaan,Kita tidak tau Maksud dan tujuan pihak perusahaan yang telah melakukan pengrusakan lokasi hutan konservasi tempat para kawanan gajah bertempat tinggal.
Risun Tim dari POLHUT Menyikapi Bahwa Kejadian yang dialami warga masyarakat Desa Tri Anggunjaya disebabkan Habitat aslinya Para Kawanan gajah sudah habis dikarenakan adanya Penebangan lahan Konservasi sehingga Kawanan gajah merambah ke perkebunan milik warga.hari ini Jum’at Bersama awak media dan Kepala Desa Tri Anggunjaya Kami melihat sendiri bahwa areal lahan Konservasi sudah tidak lagi Terlihat hijaunya tumbuh-tumbuhan yang menjadi asupan makanan bagi para gajah.
Bagi pelaku pengerusakan akan dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, Bagi siapapun yang melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Jelas dan tegas bahwa Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tokoh masyarakat Desa Tri Anggunjaya yang tidak ingin disebutkan namanya Menanggapi wawancara Media KompassindonesiaNews.com meminta kepada pemerintah baik Provinsi Sumatera Selatan maupun Kabupaten Musi Rawas Agar segera bertindak Bersama BKSDA dam POLHUT melakukan investigasi kelapangan Terkait kerusakan lahan konservasi yang di huni para Kawanan gajah sumatera , sehingga mengakibatkan para Kawanan gajah masuk ke areal perkebunan milik Warga Bahkan mengakibatkan kematian yang dialami warga Desa Tri Anggunjaya.
14/9/24 Kepala Desa Tri Anggunjaya Bersama Korwil Sumsel Media KompassindonesiaNews.com Mendatangi Kantor PT.MHP yang berada di wilayah Kemang guna mengkonfirmasi terkait Lahan Konservasi yang berada di areal Hutan Tanaman Industri.Sesampainya di Kantor PT.MHP ,Kepala Desa Tri Anggunjaya Imran Jono Bersama Korwil Sumsel Media kompassindonesiaNews.com diterima dan disambut oleh beberapa Karyawan yang berkompeten di wilayah Kemang, diantaranya Saudara HASAN,ABU,TANJUNG,DEDI dan 2 orang lainnya saat dikonfirmasi Menegaskan Bahwa Terkait adanya Penebangan Kayu di Kawasan hutan Konservasi Kami hanyalah Bawahan yang harus patuhi perintah pimpinan,Dan Mengenal Kawanan gajah yang merambah ke kebun milik Warga Desa Tri Anggunjaya dan merusak pondok juga sampai mengakibatkan korban jiwa bukan Menjadi tanggung jawab Perusahaan.
Saudara Tanjung saat di konfirmasi mengenai hasil investigasi dilapangan Menanggapi bahwa kondisi setelah lahan dilakukan penebangan kita akan menghijaukan kembali dengan menanam tumbuhan yang menjadi anjuran dan standarisasi perusahaan,Namun Penebangan yang dilakukan adalah sesuai perintah pimpinan,alasan yang sama diberikan menyikapi kerusakan lahan Konservasi . [ @ndre haris.s ]















