Kabupaten Bogor, Kompassindonesianews.com
Mobil Carry jenis pick up dengan tertutup terpal sering terlihat melintas pada malam hari dijalan raya Gerendong Janala dan jalan Simpang Tiga Asem Cicangkap, Rumpin, Kabupaten Bogor.
Diduga mobil pick up tersebut membawa gas LPG oplosan 3 Kg dan 12 Kg. Diminta Aparat terkait untuk menindak aktivitas mafia LPG gas 3kg yang merugikan masyarakat tersebut. Betapa tidak, gas LPG 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah bagi masyarakat itu, dengan bebasnya dilakukan pengoplosan menjadi gas 12 Kg.
Pantauan wartawan pada Sabtu (21/9) malam kemarin, terlihat aktifitas mafia gas LPG 3 Kg dan 12 Kg oplosan dijalan Raya Gerendong Janala dan jalan Simpang Tiga Asem, Cicangkal, Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan bebasnya tanpa tersentuh aparat hukum, seakan menjadi surga bagi pengusaha ilegal pengoplos gas LPG 3 Kg dan 12 Kg tersebut.
Diduga kuat, maraknya terjadi pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg tersebut karena lemahnya pengawasan dari pihak Kepolisian.
Masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek diwilayah hukum Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, agar segera menindak aktivitas pengoplos gas LPG yang sangat merugikan masyarakat. “Segera tangkap mobil pembawa gas LPG oplosan 3 Kg dan 12 Kg itu. Jangan sampai terkesan pengoplos gas LPG tersebut kebal hukum atau aparat menerima “sesuatu”. Buktinya, sampai sekarang kegiatan ilegal itu masih terus berjalan. Polisi harus tegas dalam menegakkan aturan,” ujar TS, salahseorang warga yang sering melihat aktivitas pengoplosan gas LPG tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomvor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Red)















