Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Sudah sekian lama memperjuangkan pemilik apartemen Malioboro City akhirnya bisa membawa hasil positif, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 DPUPKP Kabupaten Sleman mengundang pengurus dan pengawas P3SRS Malioboro City untuk berdiskusi menindaklanjuti kesepakatan yang di capai saat aksi di Pendopo rumah Dinas Bupati Sleman pada tanggal 23 September 2024.
Dalam kesepakatan pada tanggal 23 September 2024 tersebut, disampaikan dari hasil sidang PBG dan tinjau lokasi yang di lakukan oleh pejabat terkait di temukan adanya 13 poin persyaratan administrasi dan 20 poin persyaratan yang harus di lengkapi oleh pihak MNC Bank.
” Hal itu disampaikan, Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis tersebut sudah di sepakati oleh konsultan MNC Bank, dan tinggal diinputkan ke sistem Simbg,”ujarnya saat acara berlansung.” Akan tetapi hanya 1 poin administrasi yang menjadi ganjalan dan membuat para pemilik geram dan memprotes keras ke bagian hukum Pemkab Sleman, yaitu terkait poin persyaratan admistrasi nomor 13 yang berbunyi belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya (PT.Inti Hosmed).
Edi menyebut, bagian hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT. Inti Hosmed sudah di blokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Kabupaten Sleman.” Di samping itu PT.Inti Hosmed juga tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, apalagi Akte pembaharuan AD/ART PT.Inti Hosmed juga sudah berakhir tahun 2021,” terangnya.
Bahkan kabar terbaru, Direktur PT.Inti Hosmed Ir. Hidayat sudah di penjara di Poltesta Sleman dan kuasa Owner saudari Wasi Utami Pijonggo sudah masuk dalam DPO Polresta Sleman atas kasus pidana lain di kompleks Malioboro City.” Apakah dengan fakta – fakta tersebut, Pemkab Sleman masih ngotot meminta surat kuasa dari PT.Inti Hosmed apakah hal tersebut tidak cacat hukum,” tambah Budijono selaku Sekretaris P3SRS.
” Ia menjelaskan, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dalam komunikasi dengan Edi Hardiyanto via WA beberapa hari yang lalu menyatakan bahwa merujuk pada butir 1.13 tersebut PT.Inti Hosmed bukan lagi pemilik apartemen.” Dan sesuai dengan ketentuan PBG nomor 16/2021 dijelaskan bahwa, yang diperbolehkan mengurus SLF hanya pemilik sah atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik,” tegasnya.
Pendapat ini, tentunya bertentangan dengan pendapat Pemkab Sleman dalam menyikapi kasus ini.
” Budijono juga menerangkan meskipun dalam suasana audensi yang cukup memanas, akhirnya dicapai kesepakatan antara P3SRS apartemen Malioboro City dengan Kadis PUPKP Sleman.” Karena PUPKP Sleman menyetujui MNC Bank, menginput semua persyaratan teknis dan administrasi (kecuali butir 1.13).” Kadis PUPKP bersama Kabid P3B akan melakukan peninjauan lokasi kembali hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024, apabila semua persyaratan sudah dipenuhi SLF akan segera di terbitkan itu janji Kadis PUPKP Sleman dalam audensi tersebut.
” Lanjut Budijono, Bagian Hukum Pemda Sleman juga melunak setelah menyadari adanya kelemahan – kelemahan dalam persyaratan yang diminta untuk memenuhi butir 1.13 tersebut.
Akhirnya, Purwati Kabag Hukum Pemkab Sleman, memutuskan akan bersurat resmi memanggil pihak MNC Bank dan pihak PT.Inti Hosmed untuk menanyakan kelanjutan kuasa tersebut dalam minggu depan.
Apalagi pihak Inti Hosmed tidak datang ataupun tidak memberi respon atas surat tersebut, Kabag Hukum memutuskan untuk meminta MNC Bank membuat surat kesanggupan untuk menyelesaikan semua perjanjian apartemen dengan MNC.
Kami desak Pemkab Sleman, harus segera menerbitkan SLF apartemen Malioboro City dalam bulan ini.” Apabila sampai tanggal 25 Oktober 2024 Pemkab Sleman, masih menahan SLF apartemen kami akan berangkat ke Jakarta dan demo pada tanggal 28 Oktober 2024 di depan Istana Negara untuk membuka kebobrokan Pemkab Sleman di depan Presiden.” Kami akan perjuangkan keadilan buat rakyat kecil, matipun kami siap dan tidak ada kata mundur,” tutup Edi.(Joni)















