https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Ahli Waris Parman, Menerima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dari Dinas Perhubungan Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Sleman menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bertempat di ruangan rapat Bupati Kabupaten Sleman pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana menjelaskan bahwa santunan tersebut di berikan kepada ahli waris dari Parman (45) tahun warga Kalakijo, Triharjo, Sleman.” Ia Parman yang berprofesi sebagai juru parkir, di Pasar Sleman.

Lanjut, Arip bahwa Parman menjadi salah satu dari 1.112 juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dan di fasilitasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris dalam hal ini istrinya, Istifa Rumiyani berhak mendapatkan santunan dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arip.

” Sementara itu, Pjs Bupati Kabupaten Sleman, Kusno Wibowo mengatakan bahwa santunan kematian tersebut merupakan perwujudan rasa duka dan keperhatinan. Kusno berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, dari Parman,” tutur Kusno.

” Kami berharap bantuan yang di berikan ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya di gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari – hari,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kusno juga menyampaikan bahwa program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.

Upaya tersebut diwujudkan dalam peraturan, Bupati Kabupaten Sleman nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepersetaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan atau Pro Si Keren.

Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru serta menyejahterakan masyarakat pekerja,” jelas Kusno.

Lebih lanjut, Kusno juga berharap Program Si Keren ini dapat berjalan dan berkembang, sehingga tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *