https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Lambannya Penanganan Perkara Pelanggaran di Bawaslu Sleman, ARPI DIY Surati Bawaslu DIY

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Menyikapi lambannya penanganan dugaan pelanggaran dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Sleman, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY mengirimkan surat ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

” Kami dari ARPI menilai Bawaslu Kabupaten Sleman, kurang tegas dan kurang maksimal dalam menyikapi banyaknya kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Sleman, untuk itu kami melayangkan surat ke Bawaslu DIY dan Bawaslu Republik Indonesia (RI) kata Dani Eko Wiyono, selaku koordinator ARPI DIY Jumat 29 November 2024.

Dani, mengatakan selama proses Pilkada Bawaslu Kabupaten Sleman, kurang tegas dalam memproses aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon,” terangnya.

Banyak indikasi dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Sleman, namun sangat di sayangkan Bawaslu Kabupaten Sleman masih lamban memprosesnya.

” Lanjut, Dani kami sebagai masyarakat Sleman, melihat banyak kejanggalan – kejanggalan yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam melakukan proses penyelesaian dugaan pelanggaran Pilkada tahun ini,” tuturnya.

Ia menyebut, ada (8) delapan kasus yang dinilai janggal.” Salah satunya pada saat Bupati Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo berkampanye dalam kegiatan yang diadakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Dalam surat undangan yang ditandatangani, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, dengan tajuk ” Studi Referensi Peningkatan Kinerja Ibu PAUD Kabupaten Sleman ke Kota Surakarta ” pada hari Rabu tanggal 4 September 2024.

Dani, menilai kenapa kegiatan Bupati pada Studi Referensi Peningkatan Kinerja Ibu PAUD Kabupaten Sleman, ke Kota Surakarta pada Rabu 4 September 2024 itu tidak dijadikan temuan oleh Bawaslu Sleman.” Kanapa Bawaslu Kabupaten Sleman, tidak di proses hukum sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

” Sudahkah Bawaslu Kabupaten Sleman, melakukan pemanggilan dugaan pelanggaran itu guna klarifikasi kepada semua pihak terutama Bupati Sleman, dalam hal ini, ini yang sangat janggal menurut kami,” tambah Dani.

ARPI DIY, berharap atas nama perbaikan dan pembenaran untuk Indonesia lebih baik, ARPI DIY berharap Bawaslu DIY dan Bawaslu Pusat untuk bisa nenindak tegas Bawaslu Kabupaten Sleman.

” Menurut kami sangat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh, Bawaslu Sleman dalam menangani pelanggaran Pilkada Kabupaten Sleman tahun ini.” ARPI nenduga Bawaslu Kabupaten Sleman, melakukan pelanggaran – pelanggaran dalam memproses adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Sleman 2024,” tutupnya.

Surat aduan dari ARPI tersebut juga di tembuskan ke Bawaslu Kabupaten Sleman, Bawaslu DIY, Lembaga Ombusdsman RI melalui cabang DIY, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *