https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Sampaikan SPPT PBB P2 Tahun 2025, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Sekaligus Pamit

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025. Penyampaian ini, dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025.

Penyampaian SPPT PBB P2 ini, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo sekaligus didampingi Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa kepada perwakilan wajib pajak selektif.

Dalam sambutannya, Bupati Kustini menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan krwajibannya memotivasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar PBB,” ucapnya.

Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Kabupaten Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman,” tambah Bupati Kustini.

” Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Sleman ini menjelaskan bahwa PBB P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman.

Ia menyebut, PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD yang di realisasikan di tahun 2024.” Hal ini membuktikan Kabupaten Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik,” ungkapnya.

Kustini, juga mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun melalui pajak ini, digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Tina Hastani menambahkan pada tahun 2024 sealisasi PBB P2 di Kabupaten Sleman telah mencapai 83,6 miliar atau 100,81 persen.

Menurut Tina, capaian ini merupakan hasil dari keterlibatan berbagai pihak dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 dari tingkat Padukuhan, Kalurahan hingga Kapanewon/ Kecamatan.

Pada kesempatan tersebut, Tina juga mengatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, BKAD Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan makanisme pelayanan publik dan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.

” Di jelaskan, beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB P2 tahun 2024. Inovasi tersebut antara lain melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB P2 melalui basis data yang di laksanakan secara jemput bola baik online maupun offline,” jelas Tina.

Selain itu, ia juga menuturkan BKAD Kabupaten Sleman bekerjasama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran SPPT P2 sejak tahun 2023 dan juga pembayaran pajak daerah lainnya.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui Bank – Bank lain seperti Bank Mandiri, BNI,BRI dan juga berbagai e-commerce,” kata Tina.

Seluruh inovasi tersebut, diharapkan memberikan kemudahan para wajib pajak PBB P2 dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah terlebih pada tahun 2025. PBB P2 terdapat perubahan jatuh tempo, yaitu pada 31 Juli 2025.

Perubahan tersebut diterangkan, Tina sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang sebelumnya telah di sosialisasikan.” Sedangkan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2025, Tina mengungkapkan sejumlah 635.987 lembar SPPT dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *