BENGKALIS – kompassindonesianews.com –
Praktek perambahan hutan berkedok jual beli lahan akhirnya dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial MD, warga Bukit 9, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengelola dan memperdagangkan lahan dalam kawasan konsesi PT. BBHA secara ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui KaSatreskrim Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari patroli gabungan dengan pihak keamanan PT. BBHA pada Sabtu (10/5). Tim menemukan dua unit excavator tengah membuka lahan tanpa izin, masing-masing di dua titik koordinat:

N 01°24’33.7″ / E 101°43’18.7″ (Excavator Sumitomo kuning)
N 01°24’30.7″ / E 101°43’47.3″ (Excavator Hitachi oranye)
Di lokasi juga ditemukan sejumlah pondok dan para pekerja. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bekerja untuk MD yang diketahui menjual lahan kawasan hutan kepada masyarakat dengan harga Rp30 juta per 4 hektare, mengatasnamakan kelompok tani.
“MD telah meraup keuntungan sekitar Rp385 juta dari penjualan kurang lebih 40 hektare lahan. Modus ini jelas melanggar hukum karena lahan yang diperjualbelikan berada dalam kawasan hutan negara,” tegas Iptu Yohn Mabel dalam rilis resminya, Minggu (11/5/2025).
Barang bukti yang diamankan:
Excavator Sumitomo (kuning)
Excavator Hitachi (oranye)
Kwitansi transaksi lahan
Plang batas lahan atas nama pembeli
Tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran lahan murah tanpa kejelasan legalitas. Penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus diperkuat sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan hutan.
Penulis Ardes















