https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Upaya Selundupkan Heroin ke Pekanbaru Digagalkan, Polres Bengkalis Sita Narkotika Senilai Rp7,5 Miliar

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

 

BENGKALISkompassindonesianews.com – Kolaborasi aparat Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan heroin seberat lebih dari 2 kilogram. Seorang pria berinisial MHM (28), warga Kelapapati, Bengkalis, ditangkap saat hendak membawa narkotika bernilai miliaran rupiah ke Kota Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar area belakang RSUD Bengkalis. MHM diamankan saat mengendarai sepeda motor, dengan membawa lima bungkus heroin yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

“Barang bukti heroin seberat 2.193 gram ini dapat menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari dampak buruk narkotika,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025). Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba lintas wilayah.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima pada awal Mei. Tim Elang Malaka dari Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu sebelum akhirnya menangkap tersangka yang mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial P dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta jika berhasil mengantar barang ke Pekanbaru. Identitas P saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Barang bukti heroin diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp7,5 miliar. Atas perbuatannya, MHM kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *