https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

HEBOH! Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rp1,16 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung, Resmi Naik Sidik di Polda Lampung

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bandar Lampung|Kompassindonesia.news.com- Kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil rental senilai Rp1,16 miliar yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Lampung.

Kepastian naiknya status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto.

Laporan polisi itu tertuang dalam Surat Laporan Nomor : LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 Agustus 2026.

“Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika alat bukti sudah dinilai cukup, langkah selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” tegas AKBP Ujang Supriyanto, Kamis (18/09/2026).

Berawal Sewa Pajero, Berujung 7 Mobil Tak Kembali :

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, dugaan penggelapan ini bermula saat terlapor menyewa 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam pada 18 Desember 2025.

Setelah itu, jumlah mobil yang disewa bertambah secara bertahap hingga total 7 unit, yakni Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Veloz, dan dua unit Toyota Innova Reborn.

Selain tunggakan biaya sewa yang belum dibayarkan, tiga unit kendaraan yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn dilaporkan tidak dikembalikan dan diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak ketiga. Ketiga unit tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti di Polda Lampung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai *Rp 1.163.600.000*.

 

Dikonfirmasi terpisah terkait kasus hukum yang menjeratnya, Yunika Indahayati memberikan tanggapan singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

“Aku nanti klarifikasi ya,” jawab Yunika singkat, Jumat (18/09/2026).

Secara hukum, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.

Selain ancaman pidana, kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait penegakan kode etik. Publik kini menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung serta Mahkamah Partai Gerindra untuk menjaga marwah lembaga dewan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Narasumber : Kyai Despan Polda

helloindonesia.com

berita-public.com

lintas merah-putih.com

(Tim & Hld)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *