Kulon Progo – KompassIndonesianews.com, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial melalui Penyelenggaraan Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Mandiri Kulon Progo bagi Pelaku Tindak Pidana yang Penghentian Penuntutannya Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, BPJS Kesehatan Cabang Sleman, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, serta BAZNAS Kabupaten Kulon Progo sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik serta pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, Tri Wahyudi, S.I.P., M.M.; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta; serta Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo.
Melalui BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo, para pelaku tindak pidana yang memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diharapkan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan kemandirian, serta memperoleh bekal untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Sinergi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga tercipta kesempatan bagi setiap individu untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Kasi. Intelijen, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H. menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kulon Progo baru saja melaksanakan agenda yang sangat krusial, yaitu Penandatanganan Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial. Secara khusus, kerja sama ini diwujudkan melalui Penyelenggaraan Balai Latihan Kerja atau BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo.
Yang membedakan BLK Adhyaksa Mandiri ini dengan program pelatihan kerja lainnya, sasaran utama dari BLK ini adalah para pelaku tindak pidana yang penghentian penuntutannya dilakukan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kita tahu bahwa penegakan hukum modern tidak lagi sekadar menghukum atau memenjarakan orang. Melalui mekanisme restorative justice, kita memulihkan keadaan. Namun, pemulihan tidak berhenti setelah perkara dihentikan. Kami di Kejari Kulon Progo ingin memastikan bahwa mereka yang mendapatkan kesempatan kedua ini tidak kembali jatuh ke lubang yang sama karena faktor ekonomi atau ketiadaan keterampilan.
Oleh karena itu, lewat BLK Adhyaksa Mandiri ini, kami memberikan pelayanan publik yang optimal dan pemberdayaan sosial yang nyata. Kita bekali mereka dengan keterampilan kerja yang konkret, sehingga mereka bisa mandiri, diterima kembali oleh masyarakat, dan berkontribusi positif bagi lingkungannya. Ini adalah bentuk komitmen kami agar penegakan hukum di Kulon Progo tidak hanya tajam dan adil, tetapi juga humanis dan membawa solusi jangka panjang.
(Joni)















