Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Satreskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY, berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial ES (32) tahun dan istrinya AWR (29) tahun.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap kerena mencuri dua Ponsel di Dusung Jumenang Lor, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon/Kecamatan Mlati, Sleman. Aksi pencurian ini, viral di media sosial karena terekam kamera pengintai atau CCTV.
Berdasarkan pengakuan mereka, ia nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Adapun uang hasil kejahatanya digunakan untuk membeli susu untuk kedua anaknya yang masih balita, handphone yang dicuri dua unit yang satu sudah terjual dengan harga Rp.500 ribu. Kemudian uang Rp.100 ribu dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membeli susu dan bensin,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, saat beri keterangan kepada awak media di Aula Polsek Mlati Selasa 3 Juni 2025.
Handphone curian yang dijual tipe Oppo Reno A53S sedangkan satu handphone lagi tipe Vivo V30 belum sempat dijual, karena pelaku belum mengetahui sandi untuk membuka handphone tersebut,” ujar Satya.
Ia menambahkan dua handphone tersebut dicuri oleh kedua pelaku pada tanggal 27 Mei 2025, sekitar pukul 07.08 WIB di tempat pemotongan ayam di wilayah Jumenang Lor, Sumberadi, Mlati.
Modus yang digunakan oleh kedua pelaku, berpura – pura ingin membeli ayam potong. Saat itu ada pembeli yang meletakan dua buah handphone di dashboard sepeda motor korban, pelaku yang merasa ada kesempatan lalu mengambil dua handphone tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.
Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, Polisi yang mengetahui kejadian tersebut lansung bergerak melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Mlati bersama tim Resmob Polresta Sleman berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku. Pasangan suami istri tersebut ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kalurahan Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
” Lanjutnya, ketika kami tangkap keduanya sudah menjual satu handphne di wilayah Magelang, Jawa Tengah seharga Rp.500 ribu. Sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan membeli bensin dan susu untuk anaknya, sisa uang penjualan handphone sebesar Rp.400 ribu berikut satu unit handphone yang belum terjual kami sita sebagai barang bukti kejahatan.
Selain itu, kami juga menyita sepeda motor pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian. Saat ini pelaku ES sang suami kami tahan di rutan Polsek Mlati, sedangkan istrinya AWR tetap diproses hukum namun tidak ditahan.
Istrinya tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, dia punya dua anak balita berumur 5 tahun dan 3 tahun yang masih membutuhkan perawatan, perhatian, dan ikatan emosional dari ibunya,” terang Kanit.
Pencurian handphone yang dilakukan kedua pelaku ini, ternyata bukan kali ini saja. Keduanya mengakui bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sudah mencuri handphone 7 kali di Mlati, Seyegan, maupun Sleman. Modus operandi yang dilakukan hampir serupa mengicar handphone di dashboard sepeda motor yang di tinggal parkir.
” Setiap melakukan aksinya, kedua pelaku ini selalu mengajak kedua anaknya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP jucto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(JN)