Jakarta, KompassIndonesiaNews.com,- Pembangunan 5 unit rumah cluster 2 lantai di Jl. Sadar Raya No. 28 A Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga lolos dari pengamatan Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak bangunan yang melanggar diwilayah kecamatan Jagakarsa.
Betapa tidak, pembangunan 5 unit rumah cluster itu berada diwilayah PHU (peruntukkan hijau umum) namun tidak ditindak oleh pihak Sektor Citata kecamatan Jagakarsa. “Peruntukkannya jelas itu PHU, gak mungkinkan keluar IMB,” kata sumber yang tak bersedia identitasnya diketahui.
Tim KompassIndonesiaNews.com sendiri pada Selasa (21 Februari 2022) melakukan investigasi kelokasi pembangunan 5 unit rumah cluster tersebut. Tim disambut pihak keamanan proyek.
Pihak keamanan menyatakan kalau semua wartawan yang datang kesini biasanya menemui bapak H selaku keamanan proyek. “Bapak temuin aj pak H, dia tugasnya di Polsek Jagakarsa,” kata keamanan proyek kepada KompassIndonesiaNews.com.
Selanjutnya Tim KompassIndonesiaNews.com menyambangi kantor Polsek Jagakarsa untuk menemui H. “Salah alamat kalau bapak nemuin saya untuk menanyakan bangunan. Saya gak ada urusan dengan bangunan,” katanya mengelak.
Hal yang sama terjadi dalam pembangunan rumah tinggal 2 lantai di Jl. Timbul III RT 009 RW 04 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, walaupun tidak memiliki IMB, tapi juga tidak ditindak oleh pihak Citata Kecamatan Jagakarsa.
Sementara itu, Budiono Kepala Sektor Citata kecamatan Jagakarsa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab pesan yang dikirim KompassIndonesiaNews.com (Tim)