https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jangan Sampai Tembok Lapas Jadi Tembok Informasi, Ketum ABR Indonesia Soroti 5 Persoalan Kritis Polemik Ombudsman vs Lapas Cibinong

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA|Kompassindonesianews.com – Polemik antara Ombudsman RI dan Lapas Kelas IIA Cibinong harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh dan transparan.

Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, menilai ada lima persoalan kritis yang wajib dijawab secara terbuka oleh semua pihak, bukan sekadar menjadi konsumsi viral di media sosial.

Pertama, soal akses pengawasan. Ombudsman menyatakan timnya datang membawa surat tugas resmi untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, namun sempat ditolak masuk ke area blok. Di sisi lain, pihak Lapas beralasan pemeriksaan harus memperhatikan mekanisme keamanan. Karena itu, Hermawan menilai dasar hukum, SOP, dan batas kewenangan masing-masing pihak harus diperjelas agar tidak terjadi benturan kewenangan di lapangan.

Kedua, soal status bangunan dan fasilitas. Ombudsman menemukan hunian dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi dan kulkas. Sementara Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menjelaskan sebagian fasilitas tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan disebut sebagai rumah dinas jabatan. Pemeriksaan harus memastikan status hukum bangunan, siapa yang berhak menempati, dan untuk kepentingan apa digunakan.

Ketiga, soal dugaan warga binaan menempati fasilitas khusus. Jika benar ada warga binaan yang menempati fasilitas di luar blok hunian, pertanyaannya bukan hanya siapa, tetapi berdasarkan kewenangan apa. Ombudsman menyatakan sedang menginvestigasi siapa yang menempati hunian tersebut dan sejak kapan. Sementara Ditjenpas menyatakan belum menemukan indikasi bahwa Ferdy Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut. Publik perlu menunggu hasil resmi, bukan menarik kesimpulan dari informasi viral yang terpotong.

Keempat, soal dugaan pungutan. Ditjenpas Jawa Barat menyatakan sedang mendalami dugaan pungutan Rp 150 ribu per pekan terhadap warga binaan. Jika terbukti, harus dibongkar secara terang-benderang siapa yang meminta, untuk apa uang tersebut, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanismenya.

Kelima, jangan berhenti pada penonaktifan pejabat. Pemeriksaan harus mampu menjawab apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan individu, kelemahan pengawasan, kelemahan regulasi, atau persoalan tata kelola yang sistemik.

Hermawan menegaskan, catatan kritis ABR Indonesia sederhana: Jangan sampai tembok lapas menjadi tembok informasi.

“Pengawasan harus bisa masuk, tetapi tetap dalam koridor hukum dan keamanan. Petugas harus dihormati kewenangannya, Ombudsman harus dihormati fungsi pengawasannya, dan yang paling penting hak warga binaan harus dipastikan tidak dibedakan berdasarkan status, kemampuan ekonomi, maupun kedekatan tertentu,” tegas Hermawan, Ketum ABR Indonesia.

“Kalau ternyata ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar dan proses sesuai hukum. Kalau ternyata ada fasilitas yang secara administratif sah tetapi penggunaannya keliru, tertibkan. Kalau ada tuduhan yang tidak terbukti, luruskan juga. Jangan biarkan opini publik menggantikan proses pemeriksaan,” lanjutnya.

ABR Indonesia mendorong pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya bukan memenangkan Ombudsman atau memenangkan pihak Lapas, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan prinsip hukum, keadilan, pembinaan, keamanan, dan persamaan perlakuan.

“Negara hukum tidak boleh hanya kuat kepada yang lemah. Negara hukum juga harus mampu mengawasi institusinya sendiri. Karena itu, kasus Cibinong harus menjadi momentum koreksi, bukan sekadar berita viral beberapa hari,” pungkas Hermawan.

Narasumber : Ketua Umum ABR Indonesia – Hermawan.

 

Pewarta : Holidi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *