https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polda DIY, Luruskan Fakta Penangkapan Lima Orang Pelaku Judi Online

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

YogyakartaKompassindonesianews.com Kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku, informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” katanya Rabu 6 Agustus 2025.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ke lima orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelas Slamet.

Ia juga menjelaskan dari lima orang tersebut, empat orang sebagai operator dan satu orang koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online, dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs – situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

Lebih lanjut, ia menerangkan para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memaikan akun – akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY, melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari, ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan kami proses hukum secara tegas dan transparan.

Siapapun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak – pihak yang mempromosikan. Tidak ada teloransi, untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

” Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” tegas Kabid Humas.

Dirinya juga mengihimbau untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online, karena judi merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya masing – masing,” pungkasnya.(JN)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *