https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Kapolda Riau Untuk Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan di SPBU Tabe Gadang Pekanbaru

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

PekanbaruKompasssindonesianews
Dunia Pers sedang tidak baik–baik saja. Masih juga terjadi intimidasi dan intervensi ketika jurnalis melakukan tugasnya dalam menjalankan liputan yang dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Seperti yang dialami oleh enam orang wartawan di SPBU Tabe Gadang Pekanbaru. Ke enam wartawan yang juga merupakan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Riau mengalami pemukulan dan intimidasi oleh sekelompok orang di SPBU Tabe Gadang pada Kamis (07/08).

Enam wartawan yaitu Edy Hasibuan dari Media Nusantara Expres, Hotlan Tampubolon, Ilhamudin dan Ilham Mutasoib dari Zona Merah Putih dan Ahmad Mizan dari Nusantara Expres, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres mengalami intimidasi dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi beserta koordinator lapangan SPBU dan sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai pendukung mereka. Jumlah orang yang terlibat dalam keroyokan tersebut diperkirakan lebih dari 40 orang.

Peristiwa pemukulan ini berawal dari kecurigaan para wartawan saat mengisi bensin di SPBU Tabe Gadang Pekanbaru, melihat mobil-mobil yang sudah dimodifikasi mengisi BBM subsidi.

Ketika mewawancarai Humas SPBU dan sopir-sopir mobil yang telah dimodifikasi, seorang staf dan Security SPBU tiba-tiba memprovokasi sopir-sopir mobil yang telah dimodifikasi dan mengepung wartawan serta langsung merampas handphone dan melakukan pemukulan.

Dalam kondisi babak belur, terluka parah bahwa ada yang sudah tidak bisa berjalan, para wartawan menghubungi Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau Irfan Siregar untuk meminta bantuan. Kemudian Irfan Siregar menghubungi Ketua Umum Pusat AKPERSI untuk menginformasikan kejadian tersebut.

Gerak cepat dilakukan Irfan Siregar dengan menjemput wartawan yang dipukuli di SPBU Tabe Gadang dan membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara. Selanjutnya Irfan Siregar segera melaporkan peristiwa pemukulan dan intimidasi ini ke Polresta Pekanbaru.

“Saya sempat kaget ternyata di Bumi Riau masih ada juga terjadi intimidasi terhadap profesi wartawan dalam melakukan tugasnya. Mendengar laporan dari anggota saya bahwa mereka dikeroyok dan dipukul, saya langsung menjemput mereka,” ujar Irfan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan bahwa sesuai arahan dari Ketua Umum untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

“Apapun ceritanya, saya akan membela anggota saya ketika dalam melakukan liputan mendapatkan intimidasi Ini sesuai dengan arahan Ketua Umum, bahwa kita dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan Profesi Jurnalis. Kasus tersebut telah mendapatkan pengawalan serta telah dimonitor oleh Ketua Umum AKPERSI,” tegas Irfan Siregar.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Akpersi, Rino Triyono. Dia sangat marah karena masih ada kejadian intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugasnya dalam mengungkap mafia BBM bersubsidi.

“Saya selalu sampaikan disetiap agenda pertemuan bahwa tidak akan mentolerir yang namanya pembungkaman pers dengan cara–cara intimidasi apalagi adanya pemukulan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Saya selalu peringatkan kepada Pemerintah, Lembaga dan instansi jangan pernah kalian lakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugasnya karena jelas profesi ini dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Rino Triyono juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi tentang sepak terjang mafia BBM bersubsidi di Bumi Riau, tetapi aparat penegak hukum tidak berani menindak mafia BBM bersubsidi ini.

“Artinya laporan yang dibuat oleh DPD AKPERSI Provinsi Riau ke Polrestabes pun percuma, tidak akan langsung ditindak atau ditangkap terduga pelaku penganiayaan. Bahkan pasca kejadian pun praktek penyalahgunaan BBM pun masih berlangsung dan mobil–mobil modifikasi tetap berjalan seolah–olah kebal hukum. Tapi saya tetap perintahkan untuk membuka laporan di Polrestabes bahkan akan lanjut ke Kapolda dan Mabes Polri,” ujar Rino Triyono.

Lebih lanjut Rino mengatakan andaipun anggota dan pengurus saya tidak mendapatkan perlindungan atau keadilan dari aparat penegak hukum karena kuatnya bekingan pada Mafia BBM di Bumi Riau maka AKPERSI akan menayangkan pemberitaan di semua media yang tergabung di 33 Provinsi Se Indonesia dengan hastag “No Viral No Justice”. Supaya masyarakat bisa menilai tentang kinerja Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum dan dipertegas UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Jika kinerja Polri seperti ini terkhusus di Bumi Riau maka citranya akan terus turun di mata masyarakat bahkan akan kehilangan kepercayaan pada instansi cokelat tersebut,” tegas Rino.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan dari Polresta Pekanbaru terhadap laporan yang dibuat. (MP)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *