https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pemkab Sleman, Menerima Penghargaan Layak Anak Peringkat Nindya Dari Kementerian PPPA RI

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih penghargaan Kabupaten layak anak peringkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya pada acara penganugerahan Kabupaten/Kota layak anak tahun 2025 pada Jumat (7/8/2025) malam di Auditorium KH.M.Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.

Bupati Harda Kiswaya, menyambut baik penghargaan KLA dari Kementerian PPPA ini, penghargaan ini menurutnya merupakan bentuk komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” ujara Harda.

Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Sleman dapat menjadi lingkungan yang aman untuk mempersiapkan tumbuh kembangnya generasi unggul di masa depan menuju Indonesia emas 2045.

Ia mengakui, tentu masih banyak hal yang perlu di perbaiki dan di kembangkan lagi.” Pemkab Sleman, berkomitmen dan mendukung penuh program Kabupaten Sleman layak anak ini,” katanya.

Sementara itu, Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi menyampaikan penghargaan Kabupaten/Kota layak anak merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kesungguhan para Kepala Daerah beserta jajarannya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memenuhi seluruh hak anak, memberikan perlindungan, serta menghargai pandangan mereka, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi melalui berbagai peraturan perundan – undangan,” ujarnya saat beri sambutan.

Menteri PPPA, mengatakan mewujudkan KLA bukanlah tugas yang mudah tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan Daerah. Serta dukungan kebijakan, serta program terpadu yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Lanjutnya, ini dimaksudkan agar setiap anak tumbuh aman, inklusif, dan mampu mencapai potensi maksimal,” tutupnya.

Penghargaan ini diberikan kepada 355 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 22 kategori utama 69 kategori Nindya, 125 kategori Madya, dan 139 kategori Pratama. Sedangkan penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 13 Provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan evaluasi KLA, yang telah dilakukan melalui verifikasi administrasi sampai ke tahap verifikasi lapangan hybrid.

Evaluasi KLA ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait, dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya.

Amanat mewujudkan KLA ini, tertuang dalam Undang – Undang Nomr 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.(JN)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *