https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

115 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebonga, Menerima Remisi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassindonesianews.com Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, memberikan remisi kepada 115 warga binaan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah di tentukan.

” Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Kelik Sulistyanto menjelaskan bahwa remisi di berikan dalam (2) dua kategori yaitu : Remisi umum 115 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan,” ujarnya Minggu 17 Agustus 2025. Remisi dasawarsa 115 orang warga binaan, dalam rangka peringatan setiap sepuluh tahun tahun kemerdekaan RI.

Lanjutnya, dari sekian banyak dapat remisi (8) delapan warga binaan lansung bebas pada hari ini, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi ini bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang tekun berusaha memperbaiki diri,” ungkapnya.

Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif, mematuhi aturan dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang baik,” ujar Kelik saat upacara penyerahan remisi yang di laksanakan di dua tempat.

Untuk penyerahan remisi terhadap 8 orang warga binaan yang lansung bebas, di serahkan lansung oleh Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya setelah upacara bendera HUT RI ke – 80 di Lapangan Denggung, Sleman. Sedangkan untuk penyerahan remisi terhadap 107 warga binaan yang tidak lansung bebas, di serahkan lansung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebonga, Sleman, Kelik Sulistyanto di Aula Dr.Sahardjo Lapas Cebongan, Sleman pada siang harinya.

Momen penyerahan remisi ini, juga menjadi pengingat bahwa Pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan hubungan sosial. Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman berharap warga binaan yang mendapat kebebasan maupun pengurangan masa pidana dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *