https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pastikan Pelayanan SPBU Transparan dan Akuntabel, Pemkab Sleman dan Hiswana Migas DIY Tandatangani Komitmen Bersama

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab) bersama Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DIY, melakukan penandatanganan komitmen guna melaksanakan penyelenggaraan pelayanan yang jujur, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang ada. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025, bertempat di Hotel Crystal Lotus, Mlati, Sleman.

Komitmen tersebut di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, Ketua Hiswana Migas DIY SPBU Aryanto Sukoco, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY, Bangun Wahyu Aji Wira, perwakilan pemilik SPBU, Wira Adyaksa, SAM Retail Yogyakarta PT. Pertamina Patra Niaga, Weddy Surya Windrawan, dan Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan.

” Bupati Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini, merupakan wujud komitmen bersama guna memastikan pelayanan SPBU yang ada di Kabupaten Sleman berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan yang ada. Harda juga mengimbau pengelola SPBU dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi seluruh regulasi dan aturan yang ada demi untuk melindungi hak konsumen dan memelihara kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SPBU agar memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran,” tambah Harda.

” Sementara itu, Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan, mengapresiasi penandatanganan komitmen ini. Menurutnya, Kabupaten Sleman adalah Pemerintah Daerah yang pertama yang melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaku usaha SPBU,” ungkapnya.

Ini adalah langkah nyata dan progresif, semoga bisa di contoh oleh daerah lainnya.

Lebih lanjut, Ake mengatakan bahwa kejujuran dalam pengukuran adalah hal yang fundamental. Meter yang ada di setiap SPBU bukan hanya sekedar alat teknis semata, namun simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan mendapatkan energi yang sesuai,” tutupnya.

” Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih yang turut hadir menyebutkan pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus melakukan pelayanan tera – tera ulang terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).Pengawasan UTTP dan satuan ukuran serta sosialisasi dan penyuluhan terkait kemetrologian sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia menyebut di Kabupaten Sleman, ada sebanyak 51 SPBU dan 25 Pertashop.” Sampai dengan bulan Juli sudah terlayani tera ulang sebanyak 38 SPBU (74,5%) dari 21 Pertashop (84%).

Sedangkan untuk pengawasan sudah di laksanakan sebanyak 7 kali tiap lokasi SPBU, dengan hasil pengujian kuantitas memenuhi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) semua,” pungkasnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *