BENGKALIS – kompassindonesianews.com – Aktivitas pengelolaan kayu berskala besar diduga tengah berlangsung di sebuah somel (sawmill) yang beralamat di Simpang Mama, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan pada Kamis (21/8/2025), terlihat ratusan batang kayu berbagai ukuran tersusun rapi, seolah menunggu giliran untuk diproses di lokasi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, somel ini dikelola oleh seorang pengusaha berinisial I. Kapasitas produksi yang cukup besar membuat masyarakat menduga bahwa usaha ini bukan sekadar skala kecil, melainkan pengelolaan kayu dengan jaringan distribusi yang luas dan terstruktur.
Keberadaan somel itu sontak menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas pengelolaan kayu dengan jumlah sedemikian banyak dapat berjalan terang-terangan, namun seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum?
Padahal, diketahui bahwa Polda Riau saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan praktik illegal logging di berbagai daerah. Beberapa kasus besar bahkan sudah berhasil diungkap dengan penyitaan kayu dalam jumlah besar serta penetapan tersangka.
Namun, kondisi di Desa Bantan Tua justru berbeda. Somel milik I tersebut diduga beroperasi tanpa hambatan berarti. Hal inilah yang memunculkan spekulasi adanya “beking” kuat di balik operasi pengolahan kayu tersebut. Jika kayu-kayu yang ada benar berasal dari hasil pembalakan liar, maka potensi kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan dipastikan sangat besar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan kayu dalam jumlah besar itu patut dipertanyakan.
Kayu sebanyak itu jelas bukan skala kecil. Pertanyaannya, dari mana asalnya? Apakah memiliki dokumen resmi atau hanya sekadar akal-akalan untuk melancarkan usaha ini?” ujarnya dengan nada heran.
Sementara itu, seorang tokoh pemuda Desa Bantan Tua mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau memang ilegal, harus segera ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, tapi pemain besar dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemilik berinisial I maupun pihak aparat terkait mengenai legalitas aktivitas somel tersebut.
Penulis Harry/Tim














