Breaking News
Kepala TNBTS, Mengaku Salut Atas Besarnya Peran Pemkab Sleman Dalam Menaungi Asosiasi JIP Maling Gondol Tiga Ponsel di Bukit Cikasungka, Dekat Pemilik yang Tidur Pulas Bupati Taput Tinjau Penataan Taman Kota dan Kawasan Aek Sigeaon Polda DIY Gelar Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Warga Dapat Layanan Medis Gratis dan Bantuan Sosial YOGYAKARTA – KompassIndonesianews.com, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polda DIY melalui Bidang Kedokteran menggelar kegiatan Puncak Bakti Kesehatan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Selasa (23/6/2026). Kegiatan bakti kesehatan tersebut menjadi wujud kepedulian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai bentuk dukungan yang langsung dirasakan warga. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K. bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. dan jajaran Pejabat Utama Polda DIY turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kapolda DIY menyapa langsung masyarakat peserta bakti kesehatan serta memastikan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 158 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis dengan berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan tekanan darah, laboratorium sederhana, pemeriksaan kesehatan gigi, konsultasi dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah, hingga pemeriksaan kepadatan tulang. Selain pelayanan kesehatan, Polda DIY juga memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di antaranya bantuan kursi roda, bantuan sosial, serta pembagian kaca mata gratis bagi warga yang membutuhkan. Tidak hanya menyasar kesehatan masyarakat secara umum, kegiatan ini juga memberikan perhatian kepada kelompok pekerja dengan pemberian Kartu Bhayangkara Prioritas bagi buruh sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap masyarakat pekerja. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi jajaran Polri untuk memperkuat kedekatan dengan masyarakat. “Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, Polda DIY ingin menghadirkan pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar, sehingga kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban warga,” ujar Kombes Pol Ihsan, S.I.K. Selain di lokasi kegiatan, peserta juga mengikuti rangkaian Puncak Bakti Kesehatan yang terhubung secara daring melalui zoom dari lapangan Lemdiklat Polri. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan mitra terkait, di antaranya Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, jajaran TNI, tenaga kesehatan, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta organisasi masyarakat dan pekerja. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY berharap semangat pengabdian Polri dapat terus diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, kepedulian sosial, dan sinergi bersama masyarakat.(Joni) Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Berbagi Manfaat Lewat Gerakan Pasar Murah dan UMKM Bhayangkari
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pengadilan Jakarta Utara Diduga ada Kejanggalan, Keluarga Korban akan Lanjut Proses Hukum ke MA

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta  UtaraKompassindonesianews.com  Sidang kasus tabrak lari yang merenggut nyawa S (82), seorang pria lansia yang menjadi korban kecerobohan di jalan lingkungan perumahan saat sedang jogging, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang membuat keluarga korban tidak hanya kecewa, tetapi juga meradang. Bagaimana tidak, IV (65), terdakwa dalam kasus ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebuah tuntuan yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Suasana haru dan amarah bercampur menjadi satu di ruang sidang. Keluarga S, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal, tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam mereka usai mendengar tuntutan JPU. Air mata berlinang, suara tercekat, dan tatapan kosong terpancar dari wajah-wajah yang berduka.

“Kami sangat terpukul dan kecewa dengan tuntutan JPU. Fakta hukum sudah jelas membuktikan bahwa terdakwa bersalah menyebabkan papih kami meninggal dunia dengan cara yang tragis,” ungkap H, salah satu anak korban, dengan nada suara bergetar menahan emosi.

“Apakah nyawa seorang manusia hanya dihargai 1,6 tahun penjara? Ini tidak adil!” cetusnya.

H menambahkan, majelis hakim dalam beberapa persidangan sebelumnya juga telah memberikan indikasi bahwa terdakwa memang terbukti bersalah. Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU dianggap sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap penderitaan keluarga korban.

“Kami merasa keadilan telah dibutakan. Tuntutan ini seolah-olah meremehkan arti penting kehidupan seseorang. Kami datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, bukan untuk menerima kekecewaan yang mendalam,” lanjut H dengan nada suara yang semakin meninggi.

L, yang juga merupakan anak dari S, tak kuasa menahan isak tangis saat diwawancarai awak media usai persidangan. Dengan suara lirih dan mata sembab, ia mengungkapkan kepedihan hatinya yang mendalam.

“Papih adalah sosok yang sangat kami cintai. Beliau selalu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada kami semua. Kehilangan beliau adalah pukulan yang sangat berat bagi keluarga kami,” ujarnya dengan suara bergetar.

L melanjutkan, “Saya tidak mengerti mengapa terdakwa hanya dituntut hukuman yang begitu ringan. Apakah hukum di negara ini sudah tidak ada keadilan? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Papih tidak pantas diperlakukan seperti ini. Jahat banget… jahat banget,” ucapnya sambil terisak dan menghapus air matanya.

Kasus tabrak lari ini bermula ketika IV (65) diduga melakukan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab dengan menabrak S (82) saat sedang jogging di jalan Perumahan Grisenda RW. 10, Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 Mei 2025. Akibat insiden tersebut, S mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan menghembuskan nafas terakhir di RS PIK pada 11 Mei 2025 setelah menjalani perawatan intensif.

Saat ini, IV berstatus sebagai tahanan kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, tuntutan ringan yang diajukan JPU telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari keluarga korban, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban, bahkan di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman dan nyaman untuk berolahraga.

Keluarga korban berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bertindak bijaksana dan memberikan tuntunan yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Mereka juga memohon perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum, serta masyarakat luas, untuk mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan menyerah dalam mencari keadilan bagi papih kami. Kami akan terus berjuang hingga pelaku tabrak lari ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, terutama di lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang, bahkan saat berolahraga pagi,” tegas H dengan nada penuh keyakinan.

Keluarga korban berharap vonis yang akan dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan yang sejati bagi mereka, serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku, bahwa kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab di jalan, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun, memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika sampai merenggut nyawa seseorang yang sedang beraktivitas sehat.

(Mursalih/Red)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *