BANYUWANGI – Kompassindonesianews.com Upaya penyelundupan minuman keras jenis arak dalam jumlah besar digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi. Satu unit truk box warna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH, yang mengangkut sekitar 2.300 botol arak ilegal, berhasil diamankan di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, kawasan Kalipuro, Kamis dini hari (9/10/2025).
Truk tersebut dikemudikan oleh pria berinisial J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 karton besar berisi masing-masing 100 botol ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil berisi 50 botol berukuran sama. Totalnya mencapai sekitar 2.300 botol arak siap edar.
Barang bukti beserta sopir langsung diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan penindakan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan pada jam-jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan,” ujar Kapolresta.
Menurut Kombes Pol Rama, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menindak tegas peredaran minuman keras ilegal.
“Peredaran miras ilegal seperti arak dapat memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminal. Karena itu, kami akan terus mengintensifkan patroli serta melakukan penindakan tanpa kompromi,” tegasnya.
Hingga kini, sopir dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(andi)















