https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Akhirnya Mantan Bupati Sleman SP, Ditahan Kejaksaan Negeri Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KABUPATEN SLEMANKompassindonesianews.com Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP mantan Bupati Kabupaten Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor : PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan yang di terima awak media Selasa 28 Oktober 2025.

Lanjutnya, penahanan terhadap tersangka SP di dasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tindak pidana itu di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

” Sebelumnya, tersangka SP telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui Surat Perintah penetapan tersangka Nomor : TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025 dengan Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Dan Kejaksaan Negeri Sleman, terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tutup Herwata.

Sementara itu Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman, untuk dapat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman,” kata Baharuddin Kamba, sebagai Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Dorongan ini menyusul setelah pihak Kejaksaan Negeri Sleman, melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025 malam di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini, tidak harus menunggu putusan sidang atau vonis terhadap tersangka sebelumnya.

Seorang individu ditetapkan sebagai tersangka hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat, artinya alat bukti dari satu perkara korupsi yang sudah ada sah dan kuat dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan tanpa harus menunggu putusan persidangan,” kata Kamba.

Saat penyidikan Kejari Sleman menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka penetapan tersangka baru dapat lansung dilakukan.

Apalagi kan Kejari Sleman, juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke – KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.

” Pertanyaanya, siapa yang turut serta melakukan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Akan menarik nantinya, terungkap fakta hukum di persidangan.

Kamba juga berpesan, publik juga perlu mengawal kasus ini hingga persidangan. Sehingga menjadi penting kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini, tidak hanya berhenti pada penetapan terhadap Sri Purnomo saja tetapi perlu adanya pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman,” pungkasnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *