https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita Lebih dari 400 Gram Barang Bukti

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LahatKompassIndonesiaNews
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Lahat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga kuat merupakan pengedar, menyita barang bukti ganja dengan berat 463 gram.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU LAE Tambunan bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba, IPDA Noprianto dan anggota tim lainnya.

​Dua tersangka yang berhasil ditangkap diidentifikasi sebagai Arafik bin Masni (Alm), pekerjaan Petani/Pekebun, beralamat di Desa Ulak Dabuk, Kec. Pendopo, Kab. Empat Lawang dan ​Yadi bin Badar (Alm), pekerjaan Petani/Pekebun, beralamat di Desa Ulak Dabuk, Kec. Pendopo, Kab. Empat Lawang.

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Kelurahan Pagar Agung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. ​Pada Kamis (30/10) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arafik dan Yadi. Keduanya saat itu sedang berada di dalam mobil Mitsubishi T120SS warna hitam dengan No. Pol BG 8331 S yang terparkir di halaman Terminal Batay, Kel. Pagar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat.

​Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil, petugas menemukan barang bukti berupa ​1 paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 463 gram.

​Tersangka Arafik mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan dan membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Empat Lawang dengan tujuan untuk dijual kembali di Kabupaten Lahat.

​Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.

Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *