https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Periode September 2026

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SLEMANKompassIndonesianews.com Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaksanakan pemusnahan barang bukti bukti dari 154 pekara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejari Sleman, pada Rabu 16 September 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakupi perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan (Tipiring).

Berdasarkan rekapitulasi Kantor Kejari Sleman, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni tembakau sintetis, tembakau gorilla, sabu, obat terlarang, ganja, senjata tajam, helm, telepon seluler, dan alkohol atau minuman keras.

Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut cukup besar, diantaranya 1.173,79 gram tembakau sintetis, 93,99 gram tembakau gorilla, 134,74 gram sabu, 32.680,62 gram ganja, 83.775 butir obat terlarang, 14 senjata tajam, satu helm, sembilan telepon seluler, dan 266 botol alkohol atau minuman keras.

” Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti rokok sebanyak 4.259.800 batang rokok. Namun, pemunahannya pada hari ini baru sampelnya dulu.

Sedangkan sisa barang bukti rokok tersebut akan dimusnahkan pada hari berikutnya di PT. Madubaru (PG-PS) Madukismo, Kabupaten Bantul Yogyakarta sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dari daftar perkara yang disampaikan oleh Kejari Sleman ini, 50 perkara tercatat dalam kategori narkotika dan 17 perkara psikotropika.

Selain itu, terdapat pula 46 perkara tindak pidana ringan, delapan perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, satu perkara penipuan, satu perkara penggelapan, dua perkara pemalsuan uang, satu perkara kesusilaan atau kekerasan seksual, dua perkara senjata tajam, empat perkara kesehatan, tiga perkara perlindungan anak, dan dua perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), perkara penadahan, perkara pemerasan atau pengancaman, perkara pengeroyokan, perkara kejahatan terhadap nyawa, perkara perusakan barang, perkara lalu lintas, dan cukai rokok.

” Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dr. Dinar Kripsiaji, juga menyoroti masih banyaknya perkara narkotika yang ditangani di wilah Kabupaten Sleman.

Menurut Kajari, keberadaan puluhan perkara narkotika dalam daftar pemusnahan hari ini, menjadi salah satu indikator bahwa persoalan peredaran narkotika masih perlu mendapat perhatian kita bersama.

Ini menjadi indikator bahwa Kabupaten Sleman masih banyak peredaran narkoba, saya kira perlu kita bersama – sama menjadikan narkoba sebagai musuh kita bersama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurutnya, penangan perkara narkotika tidak hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan upaya menyelamatkan generasi muda.

” Kajari juga menyampaikan sebelumnya telah muncul gagasan untuk memanfaatkan rumah dinas yang direnovasi sebagai tempat rehabilitasi.

Tambahnya, gagasan tersebut diharapkan dapat kembali dibicarakan dan direalisasikan.

Kita harus berpikir bahwa pengguna itu sudah sewajarnya kita rehab,” tambah nya lagi.

Dinar, juga menyinggung tantangan penyalahgunaan tembakau sintetis yang menurutnya membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

Ia pun berharap kepada jajaran Kejaksaan, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum serta elemen masyarakat dapat membangun langkah bersama dalam menghadapi persoalan narkotika.

Dalam dokumen resmi dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman disampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 ini, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti sebanyak dua kali sebelumnya pada Februari dan Juni 2026.

Sedangkan pemudnahan barang bukti pada hari ini 16 September 2026 merupakan pemusnahan barang bukti yang ke tiga kalinya, dengan barang bukti berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam periode Juni, Juli, Agustus, dan September 2026, termasuk perkara yang sebelumnya menempuh upaya hukum dan kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode tersebut.

Lebih lanjut, Kajari menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan empat kali dalam setahun sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

Dinar menyebut, proses penanganan perkara tidak berhenti pada esekusi terpidana dan pemusnahan barang bukti.

Namun, suatu perkara baru dapat dikatakan selesai secara paripurna apabila seluruh kewajiban yang melekat pada putusan juga telah dilaksanakan, termasuk pembayaran denda apabila memang dijatuhkan.

” Tambanya lagi, paripurna penanganan perkara itu selain mengeksekusi terpidana juga mengeksekusi barang bukti. Kalau ada denda, denda itu dibayar itu namanya paripurna.

Kami berharap seluruh rangkaian penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Sleman ini, dapat diselesaikan secara tuntas.

Selain menghadiri pemusnahaan barang bukti, Kajari Sleman juga mengajak awak media untuk ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti khususnya pemusnahan jutaan batang rokok yang akan dilaksanakan di Madukismo, Bantul.

Kata Kajari, keterlibatan media masa menjadi bagian dari keterbukaan Kejari Sleman kepada masyarakat.

” Saya minta wartawan diajak untuk menyaksikan sebagai bentuk keterbukaan kita bahwa sampel rokok yang akan dimusnahkan itu benar – benar sudah dimusnahkan,” tutup Kajari Sleman.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *