Serang, KompassIndonesiaNews
Sejumlah warga Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, merasa resah dan kecewa terhadap pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pasalnya, lahan yang selama ini mereka kuasai dan miliki secara sah, diklaim sebagai aset milik Pemprov Banten. Kejadian ini mencuat usai pertemuan audiensi yang digelar di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Jumat (31/10).
Sebelumnya, warga Desa Kemuning telah melakukan audiensi dengan pihak BPKAD Banten untuk mencari kejelasan status tanah tersebut. Namun hasil pertemuan tersebut justru menimbulkan kekecewaan mendalam. Pihak BPKAD disebut tidak mampu menunjukkan bukti hukum atau dasar kepemilikan atas klaim bahwa lahan warga merupakan aset pemerintah provinsi.
Duleh, Ketua LSM AMPRAK Banten yang turut mendampingi warga, mengungkapkan rasa kecewanya setelah keluar dari ruang rapat audiensi.
“Pada intinya kami bersama warga harus kembali menunggu waktu lagi untuk jawaban yang akan disampaikan pihak Pemprov melalui Bidang Aset BPKAD. Padahal ada beberapa pejabat yang meyakinkan bahwa tanah warga Desa Kemuning adalah aset Pemprov,” tegas Duleh.
Ia menilai tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas pejabat yang menangani aset daerah.
“Beberapa pihak instansi mengklaim tanah kami. Apakah seperti itu fungsi dan tanggung jawab seorang pejabat pemerintah daerah?” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, perwakilan warga lain, Wahyu, meminta Pemprov Banten segera memberikan kejelasan hukum terkait status tanah yang menjadi sengketa tersebut.
“Kami minta kepada Pemprov Banten agar segera memberikan titik terang. Jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur, DPRD, dan Ombudsman-RI Perwakilan Banten,” tegasnya.
Dari keterangan beberapa warga, keresahan bermula setelah munculnya informasi di media sosial dan beberapa media daring yang menyebut bahwa sebagian tanah warga diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Informasi tersebut mendorong warga mendatangi kantor desa untuk mencari penjelasan dan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Dalam proses pencarian kebenaran, warga yang didampingi LSM AMPRAK Banten kemudian menghadiri undangan audiensi bersama pihak BPKAD. Dalam pertemuan itu, warga telah menyerahkan dan menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki.
“Kami sudah tunjukkan semua dokumen yang kami miliki kepada pihak BPKAD. Sekarang kami hanya menunggu batas waktu yang sudah dijanjikan oleh pihak BPKAD,” ujar salah satu warga Desa Kemuning yang turut hadir dalam audiensi.
Warga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penulis : Dedi
Editor : Jem’s















