https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Revisi KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta, Kompassindonesianews.comDPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung Selasa (18/11). Rapat dimulai pukul 10.20 WIB dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan kehadiran para wakil ketua serta 342 dari 580 anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP ini membawa peningkatan objektivitas dibanding aturan lama yang sudah berlaku sejak 1981. Salah satu perubahan signifikan berada pada ketentuan penahanan, di mana syarat-syarat penahanan kini dibuat lebih ketat dan terukur.

“Yang mendesak adalah meninggalkan KUHAP peninggalan Orde Baru. Aturan lama itu sudah menimbulkan terlalu banyak persoalan,” ujar Habiburokhman dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyampaikan bahwa apabila masih ada pasal yang dianggap belum ideal, masyarakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme kontrol terhadap undang-undang yang baru disahkan.

(Badru Salam — Red)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *