https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JCW Kirim Surat ke Jaksa Agung, Raibnya Nama Harda Kiswaya Dalam Dakwaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KABUPATEN SLEMANKompassIndonesianews.com Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST.Burhanuddin Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Pengiriman surat ini terkait raibnya nama, Harda Kiswaya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sleman pada sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis 18 Desember 2025, kata, Baharuddin Kamba, selaku Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Selasa 23 Desember 2025.

Selain itu, posisi Harda Kiswaya, saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp.68 miliyar lebih,” terangnya.

Lanjutnya, sehingga menjadi penting dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan secara internal terkait dengan raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI, dapat segera memanggil pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman untuk menanyakan raibnya nama dan peran Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 tersebut.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, JCE meminta agar di jatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukannya. Hal ini penting merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP di sebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap.

” Untuk itu, JCW mengingatkan kembali kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, melindungi pihak tertentu atau menghalang – halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.

Lebih lanjut, ia menambahkan selain mengadukan kepada Jaksa Agung ST. Baharuddin, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, JCW juga mengadukan perihal raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU ke Komisi Kejaksaan RI. Surat aduan ini, di sampaikan melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 22 Desember 2025,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *