JAKARTA|Kompassindonesianews.com- (KEMENDAGRI.GO.ID)Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau agar meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Imbauan tersebut disampaikan pada Minggu, 6 September 2026, menyusul laporan dampak abu vulkanik yang menyebar ke sejumlah wilayah.
5 Wilayah Terdampak Abu Vulkanik :
Berdasarkan pemantauan, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak pada sebagian wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan.
“Saya mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di wilayah yang terdampak sebaran abu erupsi Gunung Anak Krakatau untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemda diminta terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan layanan publik dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
4 Arahan Mendagri kepada Pemda
Dalam imbauannya, Mendagri menekankan 4 poin penting kepada Pemda terdampak:
1. Kesehatan Masyarakat :
Masyarakat diimbau menjaga kesehatan, khususnya sistem pernapasan dan mata, dengan menggunakan masker serta pelindung mata apabila diperlukan. Pemda juga diminta agar membagikan masker kepada masyarakat di daerah terdampak.
2. Layanan Transportasi :
Untuk layanan transportasi lokal yang menjadi kewenangan Pemda, baik di darat, laut, sungai, maupun danau, penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika terjadi peningkatan risiko, Pemda diminta segera mengambil langkah respons berdasarkan informasi resmi pemerintah.
3. Pendidikan :
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bergantung pada kondisi masing-masing daerah. Apabila situasi masih memungkinkan, pembelajaran dapat tetap berlangsung di dalam kelas, sembari memantau potensi peningkatan aktivitas atau sebaran abu. Sementara itu, kegiatan di luar ruangan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi.
4. Pemantauan Situasi :
Pemda diminta terus memantau situasi dan menyiapkan respons apabila terjadi peningkatan dampak erupsi.
Mendagri menegaskan, seluruh kebijakan harus merujuk pada informasi resmi dari pemerintah pusat dan BNPB.
Sumber : Kementerian Dalam Negeri | BNPB Indonesia.
Pewarta : Lulu Zaerina & Tim Media MNCCTVNews.id)















