MERANTI — Kompassindonesianews.com Aroma kejahatan lingkungan kembali menyengat di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 18 rakit kayu olahan dengan berat mencapai puluhan ton yang diduga kuat hasil illegal logging berhasil diamankan aparat kepolisian. Namun, pengungkapan ini menyisakan tanda tanya besar: ke mana para pelaku menghilang?
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti pada Selasa malam (23/12/2025), menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di jalur perairan yang selama ini disinyalir kerap menjadi lintasan gelap distribusi kayu ilegal.

Ironisnya, saat petugas tiba di lokasi, tak satu pun pelaku berada di tempat. Kayu-kayu olahan tersebut ditemukan tersusun rapi di atas rakit, seolah sengaja ditinggalkan sementara—menguatkan dugaan adanya informasi bocor atau sistem pengamanan terstruktur di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, membenarkan pengamanan tersebut dan menegaskan bahwa operasi dilakukan secara cepat dan terukur.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Fakta bahwa kayu sudah siap angkut menunjukkan ini bukan kerja pelaku kecil, melainkan bagian dari jaringan,” tegas AKP Roemin.
Tim berangkat sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan kapal patroli dan speedboat.
Setelah penyisiran intensif, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan belasan rakit kayu mengapung di alur sungai yang dikelilingi hutan bakau lebat—lokasi yang dinilai strategis untuk menghindari pantauan aparat.
Proses pengamanan berlangsung penuh risiko. Gelap malam, arus laut kuat, dan kondisi geografis ekstrem membuat evakuasi berlangsung dramatis. Beberapa rakit bahkan dilaporkan pecah dan hanyut saat ditarik menuju titik pengamanan.
Pada Rabu pagi (24/12/2025), seluruh kayu yang berhasil diamankan dikumpulkan di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul, sebelum dipindahkan ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meski barang bukti berhasil diamankan, absennya satu pun tersangka memunculkan sorotan tajam publik. Banyak pihak menilai, praktik illegal logging di perairan Meranti tak mungkin berjalan tanpa jaringan rapi, pemodal kuat, dan jalur distribusi yang terorganisir.
“Kami tidak berhenti di penyitaan. Siapa pemilik kayu, dari mana asalnya, dan siapa yang mengatur distribusinya sedang kami telusuri. Ini kejahatan serius yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKP Roemin.
Kasus ini kembali membuka tabir rentannya wilayah perairan Kepulauan Meranti terhadap kejahatan kehutanan, sekaligus menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum:
apakah pengungkapan akan berlanjut hingga aktor intelektual, atau kembali berhenti pada kayu tanpa pemilik.
Penulis: Harry















