Lampung Timur, KompassIndonesianews – pada hari Rabu, 24 Desember 2025, Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kembali menunjukkan kinerjanya yang patut mendapat Apresiasi dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur kurang dari 24 jam.
Peristiwa bermula saat Rahmadhani yang merupakan warga Desa Srimenanti tengah berkunjung ke kediaman salah satu kerabatnya di wilayah Sripendowo pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Saat korban Rahmadhani yang semula memarkirkan kendaraan bermotor miliknya dihalaman rumah tempat kerabatnya tersebut hendak kembali pulang pada pukul. 19.00, sontak korban terkejut saat mendapati kendaraan sepeda motor miliknya tak ada ditempat, korban sempat memeriksa lingkungan sekitar namun kendaraan miliknya tak ditemukan. Menduga kendaraan miliknya telah raib dicuri, korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polsek Bandar Sribhawono.
Mengetahui adanya laporan korban dari aksi kawanan pencurian yang telah terjadi diwilayah Hukum Polsek Bandar Sribhawono, Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu. Romi Azhari, memerintahkan anggotanya agar bergerak cepat memburu para pelaku kawanan pencurian yang telah beraksi diwilayah Hukum Polsek Bandar Sribhawono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil investigasi secara mendalam oleh pihak Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP), serta mendengar keterangan dari beberapa saksi mata dilokasi, pihak Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap identitas para kawanan pelaku aksi pencurian.
Berdasarkan dari keterangan saksi mata di TKP dan hasil identifikasi para pelaku, Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersamaTekab 308 Polsek Bandar Sribhawono bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang tengah berada di Desa Pugung Raharjo kurang dari 24 jam, pada Rabu sore, 24 Desember 2025. Pelaku berinisial (HE) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur itu dibekuk Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP. Heti Patmawati, Melalui Kapolsek Bandar Sribawono Iptu. Romi Azhari Mengatakan, pihaknya telah mengamankan salah satu dari dua orang pelaku tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi Di Desa Sripendowo, dan satu pelaku lainnya kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
“kami mendapatkan laporan pada hari Selasa sekitar pukul: 19.30 Wib, anggota langsung bergerak dan mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan yang di curi. Tidak sampai 24 jam anggota mengamankan satu pelaku berinisial (HE) warga Kecamatan Marga Sekampung, saat pelaku sedang berada di Desa Pugung Raharjo, Satu pelaku lainya masih Dalam pengejaran, kami sudah mengantongi informasi pelaku,” ungkap Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu. Romi Azhari
Pelaku berhasil dibekuk aparat Kepolisian bersamaan dengan barang bukti hasil curiannya berupa satu (1) unit sepeda motor, merk Honda Beat berwarna Hitam Putih. Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya di Polsek Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp.500 juta.
#Andi Selagai















