https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kurang Lebih 20 Tahun Mengajar Agus, Guru PPPK Paruh Waktu Menerima Gaji Perbulan Rp.1.300.000

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Ratusan PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan menuntut kelayakan gaji agar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sleman. Pasalnya, saat ini gaji yang diterima masih berada di bawah UMK Sleman tahun 2026.

Saat ini, ada 1.200 PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman gaji yang mereka terima PPPK Paruh Waktu saat ini direntang Rp.1.300.000 untuk tenaga kependidikan dan Rp.1.900.000 untuk guru.

Di ketahui, saat ini UMK Kabupaten Sleman tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp.2.624.387 per bulan.

Agus, salah satu guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sleman, yang telah mengajar kurang lebih 20 tahun mengajar mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu tidak sesuai UMK hanya di Kabupaten Sleman,” ujarnya saat ikut beraudensi dengan Bupati Sleman pada Senin 9 Februari 2026. Ia menambahkan, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten dan Kota di DIY sudah sesuai UMK yang berlaku. Jadi ada beberapa khususnya tenaga pendidik atau guru, yang sebelumnya sudah sesuai gaji dan itu mungkin di atas yang sekarang. Dengan adanya kebijakan yang sekarang ini, gaji kami malah turun gitulo.

Lanjutnya, ini bapak ibu guru kesini minta kejelasan seperti apa sebenarnya. Dari semua PPPK Paruh Waktu hanya guru dan tenaga pendidik yang dibawah UMK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menginginkan teman – teman PPPK Paruh Waktu hanya ingin di samaratakan meskipun kami telah mendapat informasi persentase anggaran untuk pendidikan minim. Yang kita sayangkan kenapa, tidak di samaratakan,” tambahnya.

Di tengah gaji belum sesuai UMK Sleman, Agus, menambahkan tuntutan guru sekarang ini semangkin berat seperti administrasi untuk pengajaran dan lain sebagainya.” Kemudian, sebagai guru masih ada tuntutan mengajar ke murid tidak sebanding gajinya,” tutup Agus.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Sleman,Harda Kiswaya, saat ditemui abis acara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan pengangkatan Paruh Waktu berbeda dengan PPPK. “PPPK Paruh Waktu ini memiliki item – item yang berbeda, sehingga ada pemahaman yang memang belum kafah sehingga ada yang masih di pertanyakan,” kata Harda.

Ia pun memproyeksikan penggunaan dana BOSNAS bisa digunakan untuk PPPK Paruh Waktu meskipun dalam aturan hanya bisa di gunakan untuk fasilitas sekolah dan honorer. Kami perlu konsultasi dengan BPKP dan kami juga akan berkirim surat ke Kementerian terkait, bagaimana BOSNAS untuk nanti bisa di gunakan untuk itu. Kalau nanti boleh itu, juga harus diatur seberapa persen dan sebagainya,” bebernya.

Kalau ada lampu hijau, ya tentu kita jalankan dengan baik. Tapi, saya siapkan dulu aturan regulasinya supaya nanti tidak ada masalah selanjutnya,” pungkasnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *