Lampung Timur, Kompassindonesianews – Terkait maraknya aksi perusakan lingkungan diwilayah yang telah menjadi budaya turun temurun serta adanya keterlibatan perangkat Desa Karya Basuki, Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten Lampung Timur minta Aparat Penegak Hukum Polda Lampung segera tindak pelaku penambangan pasir ilegal, Selasa (10/2/2026)
Didampingi Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur, Media Kompassindonesianews melaporkan aktivitas penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Karya Basuki kepada Dinas Lingkungan hidup, Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur serta akan dilanjutkan kepihak Tipidter Polda Lampung.

Pada kamis, 5 Februari 2026 lalu, jurnalis Kompassindonesianews kembali menemukan adanya aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh Oknum Staf Kepemerintahan Desa Karya Basuki berinisial “J”. Oknum berinisial “J” sendiri diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan di instansi Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil temuan tersebut pihak Kompassindonesianews resmi melaporkan oknum “J” kepada Dinas dan instansi terkait.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh perkara Penambangan Pasir Ilegal yang dilaporkan oleh pihak Media Kompassindonesianews. Ketua IWO Lamtim, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, yang juga pernah memimpin PWI Lampung Timur selama dua periode dan menjadi Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur (2014–2019) dari Fraksi Golkar, menegaskan pihaknya meminta kepada Dinas terkait untuk segera turun dan memastikan sanksi bagi pelaku, mengingat pelaku merupakan perangkat Desa yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Iya kita minta kepada Dinas DLH untuk segera turun meninjau lokasi, dan bagi pihak Dinas PMD agar memberikan Sanksi kepada pelaku, karna pelaku ini dinilai tidak pantas menjadi perangkat Desa, dia tidak mencerminkan contoh yang baik bagi masyarakat. Kita juga akan bawa perkara ini Kepolda Lampung, mengingat dia ini kan pemain antar Kabupaten, dan dari informasinya “J” ini sudah menjadi artis di dunia penambangan,” ucapnya.
Azzohirri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal prosesnya hingga pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.
Diketahui Aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh oknum “J” yang merupakan aparatur Desa Karya Basuki sendiri rupanya telah berlangsung selama bertahun-tahun, diketahui sebelumnya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh oknum “J” bukan hanya di satu titik melainkan dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Waway Karya, antara lain di Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya sebanyak dua titik, yang kemudian berpindah ke wilayah Desa Karya Basuki tempatnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa.
Menurut informasi yang himpun jurnalis Kompassindonesianews, selain wilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Oknum berinisial “J” juga memiliki usaha tambang pasir ilegal diwilayah Lampung Selatan, tepatnya diwilayah Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Seolah tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Oknum “J” bebas secara absah beroperasi diberbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Adanya kedekatan oknum “J” dengan seseorang yang menjembataninya dengan para petinggi diwilayah diduga kuat menjadi alasan dan bekingan tersendiri baginya dalam melancarkan aksinya melakukan penambangan pasir secara Ilegal. Masyarakat berharap Kapolda Lampung dapat mengusut persoalan tersebut hingga ke akarnya.
Notabene sebagai seorang staf Kepemerintahan tingkat Desa yang seharusnya menjadi pengayom dan pemberi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk perusakan, namun justru sebaliknya, “J” menjadi dalang pelaku utama perusakan lingkungan diwilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur yang telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Polda Lampung.
Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang ilegal seolah kebal Hukum dan tak menghiraukan segala bentuk dampak negatif akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan secara Ilegal tersebut.
Asumsi liar yang beredar dikalangan masyarakat seolah terbukti, oknum “J” dapat secara leluasa melakukan aktivitas penambangan pasir secara Ilegal didukung oleh pihak Pemerintah dan dilindungi oleh pihak tertentu hingga mustahil untuk dijangkau dan disentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Benarkah asumsi tersebut? Akankah Pihak Aparat Penegak Hukum Polda Lampung mampu membuktikan kepada publik, jika Hukum di Negeri ini tidak memihak kepada siapapun dan akan tetap menjadi garda terdepan dalam menjalankan penegakan hukum yang berlaku sesuai undang-undang 1945, atau justru sebaliknya, dibalik bebasnya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Oknum “J” justru mendapat dukungan dan perlindungan dari pihak-pihak tertentu?
Masyarakat berharap, adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Polda Lampung maupun Polres Lampung Timur terhadap para pelaku perusakan lingkungan diwilayah Kecamatan Waway Karya, serta menerapkan hukuman sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku guna memastikan Hukum tidak tumpul keatas serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan pasir ilegal lainnya.
#Andi Selagai














