Lampung Timur, Kompassindonesianews – Projek Bantuan Pembangunan Jalan Desa sebanyak 52 titik yang tersebar di 52 Desa di Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, informasi yang diperoleh jurnalis Kompassindonesianews dilapangan banyak menemukan kejanggalan dalam praktik pelaksanaannya. Rabu, 11 Februari 2026.
Projek yang diperkirakan menelan Anggaran Pemerintah hingga Rp. 23.400.104.340 pada tahun anggaran 2025 lalu ditemukan banyaknya kejanggalan dalam teknis pelaksanaannya dilapangan, selain banyaknya Pokmas Siluman yang diciptakan demi kepentingan sebagian pihak guna mengelabuhi masyarakat, pekerjaan yang melebihi batas waktu pengerjaan sesuai peraturan tanpa ada sanksi administratif banyak dijumpai dilapangan.
Meski telah melebihi batas waktu yang ditentukan, terdapat sebanyak 20 Desa yang telah melewati batas waktu pengerjaan namun pembayaran telah diselesaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak ke-2, kini hal tersebut menjadi pertanyaan besar dikalangan publik. Dugaan adanya keterlibatan Oknum ASN dibadan Dinas Lingkungan Hidup seolah tak terelakan, menurut informasi yang dihimpun, Oknum Kabid Perkim Dinas Lingkungan Hidup yang diduga turut menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengeluarkan fatwa perpanjangan waktu hingga Maret guna penyelesaian pekerjaan proyek tersebut.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan yang semestinya, “YH” selaku Kabid Perkim yang juga menjabat sebagai PPK diduga Cacat Fungsi serta diduga turut menerima aliran Fee dari pihak-pihak tertentu hingga kuasa tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Banyaknya temuan Jurnalis Kompassindonesianews dilapangan membuka tabir gelap skandal yang tersistematis sedemikian rupa yang dilakukan demi memperkaya diri sendiri.
Selain “YH”, oknum “K” yang menduduki bagian Konsultan Pengawas Lapangan tak jauh berbeda, pasalnya, kedudukan tersebut diduga hanya sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, bagaimana tidak, banyaknya temuan Jurnalis Kompassindonesianews dilapangan terkait kualitas yang buruk serta penggunaan material yang tidak sesuai dapat luput dari pengawasan seorang konsultan pengawas dilapangan.
Dari total projek sebanyak 52 Desa yang mendapatkan Bantuan Pembangunan Jalan berupa rabat beton, dengan anggaran tiap Desa sebesar Rp. 450 juta yang diperkirakan menghabiskan total anggaran keseluruhan sebesar Rp. 23.400.104.340 tersebut, 6 paket diantaranya dikelola oleh pihak Dinas, 8 paket dikelola oleh pihak Oknum Anggota, serta 38 paket lainnya dikelola oleh Oknum berinisial “i” warga Sukadana.
Sementara dari nilai anggaran sebesar Rp. 450 juta/Desa, pihak Desa hanya diberi kewenangan mengelola anggaran sebesar Rp.89.960.400 hingga Rp. 93.052.327, secara ilmiah wajar jika Pokmas Desa yang kini dijadikan pion tercipta dari Cipta Kondisi, hal tersebut seperti telah dirancang sedemikian rupa guna mengelabuhi banyak pihak dan memuluskan aksi skandal pelaksanaan kegiatan proyek yang dinilai banyak pihak sebagai ajang kamuflase guna meraup keuntungan sebagian pihak.
“YH” sendiri diketahui merupakan warga masyarakat luar Daerah Kabupaten Lampung Timur, yang bertempat tinggal di Bandar Lampung, namun menduduki jabatan strategis di Instansi Kepemerintahan Kabupaten Lampung Timur, hal ini jelas menunjukkan, para petinggi diwilayah Kabupaten Lampung Timur lebih mementingkan SDM dari pihak luar yang tidak memiliki rasa cinta dan perduli terhadap lingkungan diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Seolah para SDM asli Lampung Timur tidak mempunyai kemampuan dalam mengelola dan menduduki jabatan-jabatan strategis tersebut, hingga mendatangkan pihak-pihak luar untuk menduduki jabatan strategis tersebut. “Seumpama rumah, jika rusak pemiliklah yang merugi, pihak luar sifatnya hanya akan membantu jika menguntungkan baginya” sebait narasi tersebut menunjukkan betapa kejamnya kenyataan, namun seolah tak pernah terfikirkan oleh para pemangku kepentingan.
Seolah tak ingin ambil pusing dan terkesan tertutup, “YH” diketahui hanya muncul dikantor Dinas Lingkungan Hidup ketika absen, lantas menghilang dan tak pernah berkordinasi dengan rekan-rekan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup.
Apakah benar, “YH” merupakan Paket Titipan Khusus yang ditanam di Dinas Lingkungan Hidup demi sebuah misi besar dalam politik? Ataukah justru sebaliknya, ia hadir di Lampung Timur hanya untuk memporak-porandakan tatanan yang telah tersusun rapi?
Masyarakat dan berbagai pihak kini mengharapkan adanya Audit secara mendalam dan terbuka terhadap Oknum-oknum ASN yang terlibat dalam Skandal Projek Bantuan Pembangunan Jalan tersebut. Kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Inspektorat Kabupaten dan Provinsi, Kejaksaan Tinggi Lampung serta Tipikor Polda Lampung dan KPK dapat turut andil guna memastikan adanya dugaan skandal projek yang melibatkan Anggota dan Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur tersebut.
#Andi Selagai














