Yogyakarta – KompassIndonesianews.com Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan kepada masyarakat bahwa sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY dimana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidik kasus laka lantas yang ditabgani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya Jumat 27 Februari 2026.
Lanjutnya, perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah Sidang Disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.
Ihsan, menambahkan berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada hari Kamis (26/2/2026), di putuskan bahwa yang bersangkutan di jatuhi sanksi berupa :
1.Teguran Tertulis dan
2.Mutasi Bersifat Demosi
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
Ia menambahkan Polda DIY, menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang di pimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
” Kami memahami bahwa perkara ini, sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta ke percayaan publik.
Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ihsan, juga menambahkan sidang disiplin ini di pimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K.,M.H.(Joni)














