Jambi – Kompassindonesianews.Com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana siber berupa pembobolan sistem **PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi)** yang mengakibatkan kerugian mencapai **Rp144,82 miliar**. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber berskala internasional.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, **Selasa (14/7/2026)**. Kegiatan tersebut dipimpin oleh **Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji** didampingi **Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia**, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber yang membobol rekening ribuan nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial **DD, TAS, dan AA**, yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka diduga bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Selanjutnya, rekening dan akun tersebut diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria yang berada di Jakarta, untuk dijadikan sarana menampung sekaligus menyamarkan dana hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025. Pada **22 Februari 2026**, pelaku utama diduga membobol rekening **6.609 nasabah Bank Jambi**. Dana hasil kejahatan senilai **Rp144,82 miliar** kemudian dialihkan ke berbagai rekening penampung, dikonversi menjadi aset kripto, lalu ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam guna menghilangkan jejak transaksi.
Menurut Kombes Pol. Taufik Nurmandia, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan dengan mengedepankan **scientific investigation**, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.
> “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga berhasil membekukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut senilai sekitar **Rp18,94 miliar**. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil digital forensik turut diamankan untuk memperkuat proses pembuktian.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pelaku yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan proses **asset recovery** guna memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar **Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah**, **Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi**, serta sejumlah ketentuan dalam **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**. Mereka terancam pidana penjara paling lama **9 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp5 miliar**.
Sementara itu, **Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar**, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
> “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik, meningkatkan keamanan sektor perbankan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan di Provinsi Jambi.
Pewarta : Mimi (F.A)














