https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Klaim Korban Tidak Dapat Mengubah Fakta Keterlibatan dalam Dugaan Pengeroyokan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SURABAYA, Kompasindonesianews.com – Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersama dinilai bertentangan dengan logika kejadian. Hal ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

Terdapat ketidakkonsistenan yang nyata: pihak yang diduga datang bersama belasan orang ke lokasi justru mengaku diserang, sementara Anthony Benjamin terkonfirmasi berada sendirian saat peristiwa berlangsung. Pernyataan ini tidak dapat dijadikan dasar putusan sebelum melalui verifikasi menyeluruh. Rabu (15/07).

Seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan harus diuji melalui bukti yang sah: keterangan saksi yang kredibel, rekaman CCTV, hasil visum et repertum resmi, serta jejak digital. Tujuan penyidikan adalah menemukan kebenaran nyata, bukan memberikan ruang bagi rekayasa fakta untuk menghindari tanggung jawab.

KETERANGAN PALSU MERUSAK TATA TERTIB PROSES HUKUM

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menegaskan bahwa penyampaian informasi yang keliru untuk mengalihkan kesalahan merupakan pelanggaran yang berkonsekuensi.

“Setiap pernyataan di hadapan penyidik memiliki tanggung jawab hukum. Memutarbalikkan fakta tidak hanya menghambat proses, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana,” jelas Adv. Oki.

Hal ini merujuk pada Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan kesaksian dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

SETIAP PELAKU HARUS DIPERIKSA SESUAI PERANNYA

Apabila terbukti terjadinya pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam tindak kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan yang dapat menutupi peran pelaku hanya dengan mengaku sebagai korban.

Pandangan ini muncul setelah pemeriksaan AA, yang menyatakan dirinya korban, melampirkan visum yang diragukan keabsahannya, serta menyebut peristiwa terjadi karena dipicu pihak lain.

HARAPAN AGAR MENJAGA KEWIBWAAN HUKUM

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa profesional dan tidak terpengaruh narasi buatan.

“Keadilan lahir dari bukti nyata, bukan cerita yang dibangun untuk menghindari sanksi. Siapa yang benar dilindungi, siapa yang salah harus menjawab di hadapan hukum,” pungkasnya.

(Redaksi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *