https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Warga Kalideres Minta Izin Krematorium Dicabut, Inggard Joshua, Anggota DPRD DKI Turun Tangan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA, Kompassindonesianews.com – Polemik rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, semakin menyita perhatian publik. Isu ini tidak hanya memicu perdebatan di tengah masyarakat, tetapi juga mendorong keterlibatan langsung DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, serta aspirasi warga.

Untuk meredam ketegangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar dialog interaktif dengan warga terdampak. Kegiatan tersebut berlangsung di Posko Inggar Joshua, Jalan H. Kelik, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (7/3/2026).

Dialog ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, keberatan, serta kekhawatiran terkait rencana pembangunan fasilitas rumah duka dan krematorium yang direncanakan berdiri di wilayah Kelurahan Kalideres.

DPRD Tegaskan Komitmen Pengawasan Perda

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggar Joshua, yang memimpin langsung forum tersebut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Melalui forum ini kami ingin memastikan apakah pelaksanaan peraturan daerah sudah berjalan sesuai harapan masyarakat atau justru menimbulkan persoalan di lapangan. Jika ditemukan masalah, tentu akan menjadi bahan evaluasi bahkan perbaikan kebijakan,” ujar Inggar.

Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, setiap aspirasi masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan secara serius.
Dalam kesempatan tersebut, Inggar juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur dialog dan mekanisme kelembagaan.

“Kita ingin semua persoalan diselesaikan dengan cara yang baik melalui dialog. DPRD hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah agar solusi dapat ditemukan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, yang turut hadir dalam forum tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat bersikap netral dalam polemik pembangunan krematorium tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah hanya akan bertindak berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak berpihak kepada pihak mana pun. Pemerintah Kota Jakarta Barat hanya berpegang pada aturan serta prosedur yang berlaku,” ujar Iin.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah kota telah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak pada 5 Maret 2026 untuk mendengarkan penjelasan dari warga, pihak yayasan, serta perangkat daerah terkait.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan RW Kalideres, pihak yayasan, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dewan Kota, serta sejumlah unit kerja perangkat daerah.

“Hasil pertemuan tersebut memutuskan penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh aspek perizinan dan kesepakatan masyarakat dapat dikaji secara lebih mendalam,” jelasnya.

Menurut Iin, pemerintah kota juga terus memantau situasi di lapangan guna memastikan kondisi tetap kondusif sekaligus menjamin seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Warga Menolak Pembangunan Krematorium

Dalam sesi dialog, sejumlah warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah tersebut.

Kami sebagai warga menyatakan menolak dengan tegas pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah kami. Kami berharap izin pembangunan tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian warga baru mengetahui rencana pembangunan setelah melihat aktivitas alat berat di lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas tersebut.

Kekhawatiran Orang Tua Murid terhadap Dampak Psikologis

Penolakan juga datang dari kalangan orang tua murid yang tergabung dalam aliansi orang tua dari sejumlah sekolah di sekitar lokasi pembangunan.

Perwakilan aliansi, Angelina, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan krematorium berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak psikologis bagi anak-anak yang setiap hari beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Anak-anak membutuhkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan mental mereka. Lokasi krematorium yang sangat dekat dengan sekolah tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua,” katanya.

Angelina menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 600 tanda tangan orang tua murid sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut.

Warga Pegadungan Soroti Potensi Kemacetan

Selain persoalan psikologis dan sosial, warga juga menyoroti potensi dampak lalu lintas yang dapat timbul apabila rumah duka tersebut beroperasi.

Perwakilan warga RW 19 Pegadungan menyampaikan bahwa kawasan tersebut sudah mengalami kepadatan lalu lintas cukup tinggi, terutama karena banyaknya sekolah di sekitar wilayah tersebut.

“Jika nantinya ada iring-iringan kendaraan jenazah atau pelayat dalam jumlah besar, tentu akan menambah kemacetan yang sudah cukup padat di kawasan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa wilayah Pegadungan memiliki sekitar 2.000 kepala keluarga yang berpotensi terdampak langsung oleh aktivitas rumah duka tersebut.

DPRD Soroti Kajian Lingkungan dan Tata Ruang

Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menekankan pentingnya kajian lingkungan sebelum pembangunan fasilitas seperti krematorium dilakukan.

Menurutnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dalam peraturan lingkungan hidup, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib melalui kajian AMDAL. Krematorium termasuk dalam kategori kegiatan yang harus menjalani kajian tersebut,” jelas William.

Dugaan Pelanggaran Peruntukan Lahan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Vrieda Siegvrieda, turut menyoroti kemungkinan pelanggaran peruntukan lahan dalam rencana pembangunan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, lokasi pembangunan diduga berada pada lahan dengan peruntukan SPU 1 (Sarana Pelayanan Umum).

“Jika benar lahan tersebut berada pada kategori SPU 1 dan tidak sesuai dengan rencana pembangunan krematorium, maka izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya dapat ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Vrieda.

Ia juga menyoroti kondisi drainase di kawasan tersebut yang dinilai masih belum tertata dengan baik dan perlu menjadi perhatian sebelum pembangunan apa pun dilakukan.

Status Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta

Dalam forum dialog tersebut, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui unit pengelola aset menjelaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan aset yang dikelola oleh Jakarta Asset Management Center.

Lahan tersebut sebelumnya merupakan kewajiban pengembang yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

DPRD Ingatkan Konsistensi Tata Ruang

Menanggapi berbagai penjelasan tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggar Joshua kembali mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi peruntukan lahan sesuai rencana tata ruang kawasan.

Menurutnya, masyarakat membeli rumah di sebuah kawasan dengan mempertimbangkan rencana fasilitas umum yang telah ditetapkan sejak awal.

“Ketika masyarakat membeli rumah, mereka melihat peruntukan lahan di kawasan tersebut. Jika sejak awal direncanakan untuk fasilitas olahraga, pendidikan, atau sosial budaya, maka perubahan peruntukan harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemanfaatan lahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dialog Diharapkan Menjadi Jalan Tengah

Forum dialog antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi terbaik atas polemik pembangunan krematorium di Kalideres.

Seluruh pihak sepakat bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.

Melalui pendekatan dialog yang transparan, partisipatif, dan berbasis pada regulasi yang berlaku, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Red/ Mursalih
Sumber  RADAR JAKARTA ID

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *