https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Toko di Kalibata Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan 1.477 Butir Psikotropika

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di Jakarta Selatan. Kali ini, penggerebekan menyoroti sebuah toko di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Operasi dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) di dalam toko tersebut. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.477 butir obat keras jenis psikotropika daftar G dari berbagai merek.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjual obat-obatan tersebut tanpa izin resmi.
“Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan dan memantau lokasi,” ujar Abdul, Kamis (19/3/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *